UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Pemprov Kepri Telah Menganggarkan Gaji Ke-13 Untuk PTT dan PTK Non ASN
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melalui kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Venni Meitaria Detiawati mengatakan, tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Kepri telah menganggarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK Non ASN.
Penganggaran untuk PTT dan PTK non ASN ini diluar ASN dan PPPK. Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran.
"Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kita anggarkan tahun ini. Yang tidak kita anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) karena memang tidak ada dasarnya," kata Venni, Jumat (31/3/2023).
Venni mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non ASN, selain untuk memberikan perhatian karena akan menghadapi lebaran. Juga untuk memberi motivasi agar lebih semangat dalam bekerja.
"Seperti yang dikatakan Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai agar mereka lebih giat dan semangat dalam bekerja. Dengan adanya gaji ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka," kata Venni.(Anes)
Berita Lainnya
Kekurangan Guru Produktif, SMKN 1 Tanjabtim Angkat Tenaga Honor Komite
Kabupaten Bengkalis 82 Orang Terima SK CPNS Formasi 2019
Polres Kampar Terus Berbagi dengan Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19
Launching Siak Menuju New Normal, Bupati Alfedri Himbau Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan
Dewi Aryani Apresiasi Pembentukan Satgas Monitoring Covid19 Kota Tegal
Jemput Bola, Bupati Alfedri Jumpai Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR, Ajukan Proposal Pembangunan Siak 2022.
Oknum Scurity di Rohul Ditangkap Polisi Gara-gara Ganja
Warga Sampaikan Pendapat Terkait Dugaan BLT DD Tidak Tepat Sasaran, Ini Kata Datuk Penghulu