Pemprov Kepri Telah Menganggarkan Gaji Ke-13 Untuk PTT dan PTK Non ASN
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melalui kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Venni Meitaria Detiawati mengatakan, tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Kepri telah menganggarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK Non ASN.
Penganggaran untuk PTT dan PTK non ASN ini diluar ASN dan PPPK. Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran.
"Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kita anggarkan tahun ini. Yang tidak kita anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) karena memang tidak ada dasarnya," kata Venni, Jumat (31/3/2023).
Venni mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non ASN, selain untuk memberikan perhatian karena akan menghadapi lebaran. Juga untuk memberi motivasi agar lebih semangat dalam bekerja.
"Seperti yang dikatakan Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai agar mereka lebih giat dan semangat dalam bekerja. Dengan adanya gaji ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka," kata Venni.(Anes)
Berita Lainnya
Satlantas Polres Bengkalis Sosialisasi Etika Berlalu Lintas dan Tes Urine Sopir Angkutan Umum
Sejumlah Tokoh Inhil Tolak Propaganda People Power
Semangat Wiwin Ayuni Bangun Usaha Menjahit Setelah Ikut Pelatihan Vokasi PHR
Juru Parkir Diduga Pungli di Hutan Mangrove Diamankan Sat Reskrim
Memiliki Keahlian Apoteker, Berikut Syarat Pengajuan Izin Praktik di DPMPTSP Inhil
PT.PHR Bersama Kelurahan Talang Mandi Sosialisasi Bank Sampah
Seorang Wanita Sedang Hamil Tua di Duri Ditemukan Tak Bernyawa di Kos-kosan
Kapolres Kampar Tinjau Vaksinasi Massal dan Pembagian Sembako di Tapung