Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Nusaperdana.com, Batam - Sebanyak 1,9 Kg narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari 3 (tiga) Laporan polisi terhadap 4 (empat) orang tersangka dengan Inisial NP, FR, DS dan R, Pada Rabu (25/11/20).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, SH, SIK., didampingi oleh Kabid Penindakan Bea dan Cukai Kota Batam, yang dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, BNNP, Kejaksaan Negeri Batam, Bali POM Kepri, Granat, Pengacara dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH.
Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari LP - B / 110 / X / 2020 / SPKT - Kepri Tanggal 22 Oktober 2020, Seberat 522 (lima ratus dua puluh dua) gram. Barang bukti tersebut berasal dari satu orang tersangka berinisial NP dengan TKP Tempat pemeriksaan X-Ray Kawasan Pabean PT. Persero Batam Komplek Tunas Bizpark Industri Estate Blok D No. 10 Kel Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam Provinsi Kota Batam, Lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 54,5 (lima puluh empat koma lima) gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 12 (dua belas) gram. Yang dimusnahkan sejumlah 459,5 (empat ratus lima puluh Sembilan koma lima) gram.
Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2020 pukul 16.00 Wib, Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jasa Expidisi pengiriman JNE dari tersangka yang sama berinisial NP. Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari LP - B / 112 / X / 2020 / SPKT - Kepri Tanggal 25 Oktober 2020, Seberat 531 (lima ratus tiga puluh satu) gram. Lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 54,2 (lima puluh empat koma dua) gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 10 (sepuluh) gram. Yang dimusnahkan sejumlah 466,8 (empat ratus enam puluh enam koma delapan) gram.
Selanjutntya total barang bukti yang disita dari LP - B / 113 / X / 2020 / SPKT - Kepri Tanggal 28 Oktober 2020, Seberat 1,058 (seribu lima puluh delapan) gram yang berasal dari dua orang tersangka berinisial FR dan DS dengan TKP diruang keberangkatan pelabuhan Batu Ampar Kec. Batu ampar – Kota Batam (Kepri). Lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 65,2 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 8 (delapan) gram. Yang dimusnahkan sejumlah 984,8 (sembilan ratus delapan puluh empat koma delapan) gram.
Barang bukti narkotika jenis sabu narkoba yang dimusnahkan dengan total Sabu seberat 1,9 Kg dilakukan dengan cara dimasukan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank.
“Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” Tutup Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, SH, SIK. (Frengki Siahaan)
Berita Lainnya
Antrean Sepeda Motor Mengular ke Jalan Raya Sampai Oknum Calo Pun Ada Ro-Ro Air Putih Bengkalis.
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening