GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Pengamanan Informasi Sangat Penting Lindungi Data Dari Ancaman Siber
Nusaperdana.com,Pekanbaru--Pengamanan informasi sangat diperlukan untuk melindungi data dan informasi dari segala macam ancaman yang akan menimbulkan kerugian.
Ancaman yang dibawa oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi adalah alasan kuat sebagai dasar dilakukannya pengelolaan, pencegahan dan pemulihan terhadap ancaman siber di pemerintah dalam penyelenggaraan e-government /SPBE di tingkat pusat maupun daerah.
Oleh karena itu, peralihan sistem pemerintahan menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ini sangat berpotensi menjadi sasaran utama serangan siber.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Data Statistik (Diskominfotik) Riau Ikhwan Ridwan melalui Sekretaris Diskominfotik Riau, Devi Rizaldi dalam kegiatan asistensi CSIRT kabupaten/kita di Riau 2024, berlangsung di Bono Hotel Pekanbaru, Selasa (21/5/24).
"Dampaknya akan sangat merugikan, yaitu layanan pemerintah untuk publik terganggu dan kredibilitas pemerintah bisa menurun," katanya.
Devi Rizaldi mengungkapkan, dengan bergulirnya dunia ke dalam era digital dan dunia siber, dimana aspek keterbukaan, akuntabilitas dan kecepatan konektifitas menjadi poin penting.
Sekretaris Diskominfotik Riau menambahkan, teknologi khususnya di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berkembang begitu pesat, dimana teknologi dan inovasi terus bergerak begitu dinamis.
Sehingga menurut dia, semakin meningkatnya penggunaan teknologi tersebut menjadikan masalah keamanan sebagai salah satu sisi penting yang wajib diperhatikan.
"CSIRT merupakan suatu layanan penerima respon terhadap insiden siber yang terjadi, dimana didalamnya terdapat SDM berkompeten serta memiliki pengetahuan, keterampilan, dan keahlian keamanan siber dalam melakukan penanggulangan insiden, mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, serta melakukan pemulihan pasca insiden siber untuk mengembalikan layanan," ungkapnya.
Ia melanjutkan, kegiatan Asistensi Pembentukan CSIRT ini diselenggarakan bertujuan untuk menjelaskan tugas umum CSIRT didalam mendorong tercipatanya sistem keamanan data dan informasi yang handal.
"Serta dapat memberikan gambaran mengenai persiapan apa saja yang dibutuhkan oleh kabupaten/kota untuk pembentukan CSIRT di wilayah konstituennya," tutupnya.(Donni)

Berita Lainnya
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Sanusi Desak DPRD dan Aparat Hukum Awasi Penagihan Denda Triliunan Rupiah Perusahaan Sawit di Riau