Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Penjelasan Afdal Soal Ucapan Hakim ''Kalian Enak-Enak Diluar'' Dalam Sidang Korupsi Jalan Kampung Pinang
BANGKINANG, Nusaperdana.com. - Menanggapi informasi yang beredar, saat Afdal Kadis PUPR Kabupaten Kampar dimarahi hakim saat sidang empat terdakwa kasus korupsi jalan Kampung Pinang Teluk Jering, ia pun angkat bicara.
Afdal menjelaskan kronologi dari situasi di ruang sidang di Pekanbaru tersebut.
Kata Afdal, ucapan hakim itu keluar setelah pengacara memutar video kondisi jalan Teluk Jering. Dalam video itu sebutnya, selain menampilkan kondisi jalan, menampilkan juga wawancara beberapa masyarakat yang sehari-sehari memanfaatkan jalan tersebut mengaku sangat terbantu.
"Kata hakim, bapak sebagai pimpinan, bapak harus cari pembanding. Jangan enak-enak di luar. Ini di dalam ada empat orang. Itu kan jalan baik-baik saja, dimanfaatkan warga," ujar Afdal kepada wartawan, Selasa 24 Agustus 2021.
"Karena kata hakim yang menentukan salah atau tidak bukan pengacara atau Jaksa, tapi kami, hakim," ucap Afdal menirukan ucapan hakim saat sidang tersebut.
Ucapan "jangan enak-enak diluar" tidak dimaknai Afdal sebagai tanda hakim marah pada dirinya. Melainkan hakim menurutnya, ingin memberikan dorongan agar ia lebih kuat lagi mencari pembanding untuk membantu membuktikan kalau anak buahnya yaitu Imam dapat bebas dari jeratan hukum.
Mengingat, kata Afdal proyek pekerjaan Jalan Kampung Pinang selesai dan fisik jalannya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Afdal disebut hadir di sidang tersebut sebagai saksi untuk empat terdakwa dalam kapasitas sebagai Kadis PUPR yang secara administrasi merupakan Pengguna Anggaran (PA).
Sebagai informasi, empat orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar telah di sidang. Proses sidang pun telah memasuki pada tahap pledoi. Sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut keempat terdakwa rata-rata dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Keempat terdakwa adalah Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan selaku rekanan dari PT Bakti Aditama dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan jalan itu. (Redaksi)

Berita Lainnya
Dorong Ekonomi Pesisir, Kapolda Riau Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting
Bupati Inhil Buka Manasik Haji Terintegrasi, 481 CJH Ikuti Persiapan Haji 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
Wabup buka Musrenbang RKPD tahun 2027 Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Kalapas Pasir Pengaraian pimpin Apel berikan arahan dan evaluasi Kedinasan Pegawai
Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut