SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Penjelasan Afdal Soal Ucapan Hakim ''Kalian Enak-Enak Diluar'' Dalam Sidang Korupsi Jalan Kampung Pinang
BANGKINANG, Nusaperdana.com. - Menanggapi informasi yang beredar, saat Afdal Kadis PUPR Kabupaten Kampar dimarahi hakim saat sidang empat terdakwa kasus korupsi jalan Kampung Pinang Teluk Jering, ia pun angkat bicara.
Afdal menjelaskan kronologi dari situasi di ruang sidang di Pekanbaru tersebut.
Kata Afdal, ucapan hakim itu keluar setelah pengacara memutar video kondisi jalan Teluk Jering. Dalam video itu sebutnya, selain menampilkan kondisi jalan, menampilkan juga wawancara beberapa masyarakat yang sehari-sehari memanfaatkan jalan tersebut mengaku sangat terbantu.
"Kata hakim, bapak sebagai pimpinan, bapak harus cari pembanding. Jangan enak-enak di luar. Ini di dalam ada empat orang. Itu kan jalan baik-baik saja, dimanfaatkan warga," ujar Afdal kepada wartawan, Selasa 24 Agustus 2021.
"Karena kata hakim yang menentukan salah atau tidak bukan pengacara atau Jaksa, tapi kami, hakim," ucap Afdal menirukan ucapan hakim saat sidang tersebut.
Ucapan "jangan enak-enak diluar" tidak dimaknai Afdal sebagai tanda hakim marah pada dirinya. Melainkan hakim menurutnya, ingin memberikan dorongan agar ia lebih kuat lagi mencari pembanding untuk membantu membuktikan kalau anak buahnya yaitu Imam dapat bebas dari jeratan hukum.
Mengingat, kata Afdal proyek pekerjaan Jalan Kampung Pinang selesai dan fisik jalannya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Afdal disebut hadir di sidang tersebut sebagai saksi untuk empat terdakwa dalam kapasitas sebagai Kadis PUPR yang secara administrasi merupakan Pengguna Anggaran (PA).
Sebagai informasi, empat orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar telah di sidang. Proses sidang pun telah memasuki pada tahap pledoi. Sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut keempat terdakwa rata-rata dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Keempat terdakwa adalah Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan selaku rekanan dari PT Bakti Aditama dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan jalan itu. (Redaksi)

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak