Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Penundaan Sidang Limbah PKS PT.SIPP , Korban Mohon Majelis Hakim Memberi Keadilan
Nusaperdana.com,Bengkalis – Kasus pencemaran yang dilakukan oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) yang beralamat di Jalan Rangau KM. 6 Kel. Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dimana telah ditetapkan Erik Kurniawan (Direktur PT. SIPP) serta Agus Nugroho (GM PT. SIPP) sebagai Tersangka Saat ini kasus tersebut telah berproses di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan perkara Nomor 169/Pid.B/LH/2023/PN Bls.
Saat ini Perkara tersebut sudah masuk pada agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bayu Soho Rahardjo, SH dan sebagai Anggota Ulwan Maluf SH serta Ignas Ridho Anarkhi.
Pada hari Selasa tepatnya Tanggal 19 September 2023 yang telah dijadwalkan dengan agenda pembacaan Putusan tapi ditunda sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023 dengan alasan Putusan belum siap serta dengan alasan Majelis Hakim belum bermusyawarah.
Salah seorang korban pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu Sianturi akhirnya angkat bicara saat dihubungi via WhatsApp, ia menyebutkan Kami adalah korban limbah PKS PT. SIPP. Terkait dengan sidang putusan yang sudah lama ditunda oleh hakim Bayu Soho kami jadi bertanya, mengapa selalu ditunda? Ada apa ini?.
"Kami mohon kiranya Majelis Hakim yang memimpin perkara agar memberikan keadilan bagi kami korban limbah dari PMKS PT SIPP," ujarnya.
Ditambahkannya, Erik Kurniawan selaku pemilik perusahaan harus bertanggung jawab atas semua kerugian yang kami alami selama 3 tahun ini. Jadi mohon agar dapat menegakkan keadilan terhadap kami korban limbah.
"Janganlah kiranya hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas," pungkas Sianturi merupakan Korban dari Limbah PMKS PT. SIPP.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkalis telah membuat dan membacakan tuntutan yaitu Pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan dan Denda sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) subsider 1 (satu) Tahun kurungan kepada Erik Kurniawan (Direktur PT. SIPP).
Lalu, Pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan dan Denda sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) subsider 1 (satu) Tahun kurungan kepada Agus Nugroho (GM PT. SIPP).***

Berita Lainnya
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit
Dinilai Konsisten Berantas Narkoba, Kapolres Inhil dan Kasat Res Narkoba Raih Penghargaan dari GRANAT
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan
Hanya 81 Ribu dari 400 Ribu Warga Kampar Bekerja, Ikhsan Desak DPRD Panggil Seluruh Perusahaan