Penyidik Kejari Bengkalis Sita Rumah dan Tanah Kasus Kredit Perbankkan


Nusaperdana.com,Bengkalis--Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terus mematangkan kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pemberian kredit di sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di salah satu bank daerah yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Setelah melakukan penyitaan aset milik salah satu tersangka, dan melimpahkan penanganan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada Senin (13/1/2025) lalu, Tim Penyidik Kejari Bengkalis kembali melakukan penyitaan terhadap 1 unit rumah beserta tanah milik tersangka US yang di Jalan Irawan, RT 014 / RW 05 Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar

"Sudah kita sudah bersama 1 unit gudang pupuk beserta tanah yang beralamat di lokasi yang sama," tegas Kepala Kajari Bengkalis, Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Resky Pradhana Romli, Kamis (16/1) sore.

Sedangkan tersangka yang sudah ditahan berinisial US, Ketua KUD Makmur Sejahtera. Pria yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) itu merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Dikatakan Resky, penyitaan dilakukan penyidik setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan penetapan Nomor: 392/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr tertanggal 20 Desember 2024.

Dijelaskannya, penyitaan aset ini merupakan langkah penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat penyimpangan kredit tersebut. Jika ditaksir, aset yang disita bernilai lebih kurang Rp1 miliar. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari tersangka yang sama.

Ia mengaku, untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai hukum, dan penyitaan ini bertujuan untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Hal ini merupakan komitmen kami untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara.

Resky juga menyampaikan, bahwa Tim Jaksa Penyidik telah menyerahkan tersangka US  beserta barang bukti kepada JPU. Proses tahap II itu dilaksanakan pada, Rabu (15/1/2025).

"Selain US, proses yang sama juga juga berlaku untuk tersangka yang lainnya. Yakni, S selaku Pimcapem Duri Hang Tuah tahun 2021, DM menjabat sebagai Pimpinan Seksi Bisnis di cabang yang sama, dan FM dan WZH masing-masing bekerja sebagai Account Officer Kredit Produktif pada bank tersebut," jelasnya.

Usai tahap II kata Resky, para tersangka tetap ditahan di Lapas Kelas II A Bengkalis. Saat ini, Tim JPU tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.

"Ya, dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujarnya.

Sedangkan proses hukum ini bermula ketika bank Capem Duri Hang Tuah  Duri, menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah yang merupakan anggota KUD Makmur Sejahtera. Kredit tersebut mencapai total Rp4,95 miliar dengan plafon sebesar Rp150 juta per nasabah.(Donni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar