Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Perkelahian dengan Senjata Tajam, Seorang Pemuda di Tempuling Tewas Bersimbah Darah
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda di Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir tewas berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhil.
Peristiwa itu bermula saat korban terlibat cekcok mulut hingga berujung perkelahian. Korban bernama Lukman (26) ditikam di bagian dada dan luka sobek serta pada bagian betis kaki sebelah kiri.
Insiden itu terjadi di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, pada Rabu (26//2022) sore.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Sik,Msi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH memaparkan kronologis penikaman tersebut.
"Korban, Lukman bersama teman-temannya sedang nongkrong di Jalan Bandara, kemudian datang pelaku inisial JS (21) menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian antara pelaku dengan korban terjadi cekcok mulut," kata Esra.
Saat cekcok itulah disebutkan, pelaku yang sebelumnya sedang memegang pisau badik.
"Dimana pelaku menggoreskan pisau badik tersebut ke telapak tangannya sendiri dengan mengatakan bahwa dia kebal, namun ternyata telapak tangan pelaku terluka dan berdarah. Melihat gelagat pelaku tersebut lalu korban Lukman juga langsung mengeluarkan badiknya, terjadilah perkelahian antara korban dengan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan luka sobek," ungkapnya.
Akibat luka tersebut korban terjatuh lalu ditolong oleh rekannya untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Salak. Setelah dilakukan pertolongan namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.
"Pelaku sempat kabur ke Jalan Lancang Kuning Desa Pulau Palas, Tembilahan Hulu. Namun pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sebuah pisau badik, dan saat ini sudah di bawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses Hukum," imbuhnya.
Sementara korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan.
"Tersangka dikenakan pasal 351 Jo 354 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," terangnya.(red/dana)

Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek