Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Labusel, BPJamsostek Perluas Perlindungan Peserta
Nusaperdana.com, Asahan - BPJamsostek cabang Labuhanbatu Selatan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Pemkab Labusel) dalam rangka memperluas perlindungan peserta pada pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di ruang rapat Sekretaris daerah Pemkab Labusel, Kamis (19/11/2020).
Kepala Kantor cabang BPJamsostek Labusel, Fachri Idris menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Labusel. Harapannya
kepesertaan dapat diperluas bagi seluruh sektor pekerja termasuk didalamnya perlindungan
bagi aparat desa dan non-asn.
Fachri juga menjelaskan kegiatan ini merupakan persiapan Pemkab Labusel menuju Paritrana Award tahun 2020. Paritrana berasal dari Bahasa Sansekerta yang berarti Perlindungan. Tujuan Paritrana Award adalah meningkatkan peran Pemkab dalam mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta awareness dan citra positif pemerintah.
"Sesuai amanah UU No. 24 tahun 2011 bahwa "Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial," tambahnya.
Kepala Kantor cabang BPJamsostek Labusel menjelaskan BPJamsostek selaku badan hukum publik menyelenggarkan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
"Manfaat jaminan kematian apabila peserta meninggal dunia ahli waris menerima santunan sebesar 42jt, untuk manfaat jaminan kecelakaan kerja pembiayaan ditanggung sampai sembuh sesuai kebutuhan medis, santunan upah selama belum mampu bekerja, santunan cacat, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah serta beasiswa bagi 2 orang anak sampai dengan kuliah," tambahnya.
Asisten I Pemkab Labusel, Ahmad Fuad menjelaskan pemkab akan terus mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu tak terlepas dari manfaat yang sudah diterima peserta atau keluarganya.
Ia juga mengatakan setiap orang yang mengurus izin usaha sudah diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2017 yang kemudain nantinya akan dibuatkan Peraturan Bupati, bagi kepesertaan aparat desa dan non-asn yang nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Pembahasan rapat diikuti oleh Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Asisten I bidang pemerintahan dan kesra bersama OPD terkait, turut hadir juga
Kepala Cabang BPJamsostek Kisaran Zeddy Agusdien. (A'an)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi