Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Labusel, BPJamsostek Perluas Perlindungan Peserta

Nusaperdana.com, Asahan - BPJamsostek cabang Labuhanbatu Selatan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Pemkab Labusel) dalam rangka memperluas perlindungan peserta pada pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di ruang rapat Sekretaris daerah Pemkab Labusel, Kamis (19/11/2020).
Kepala Kantor cabang BPJamsostek Labusel, Fachri Idris menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Labusel. Harapannya
kepesertaan dapat diperluas bagi seluruh sektor pekerja termasuk didalamnya perlindungan
bagi aparat desa dan non-asn.
Fachri juga menjelaskan kegiatan ini merupakan persiapan Pemkab Labusel menuju Paritrana Award tahun 2020. Paritrana berasal dari Bahasa Sansekerta yang berarti Perlindungan. Tujuan Paritrana Award adalah meningkatkan peran Pemkab dalam mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta awareness dan citra positif pemerintah.
"Sesuai amanah UU No. 24 tahun 2011 bahwa "Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial," tambahnya.
Kepala Kantor cabang BPJamsostek Labusel menjelaskan BPJamsostek selaku badan hukum publik menyelenggarkan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
"Manfaat jaminan kematian apabila peserta meninggal dunia ahli waris menerima santunan sebesar 42jt, untuk manfaat jaminan kecelakaan kerja pembiayaan ditanggung sampai sembuh sesuai kebutuhan medis, santunan upah selama belum mampu bekerja, santunan cacat, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah serta beasiswa bagi 2 orang anak sampai dengan kuliah," tambahnya.
Asisten I Pemkab Labusel, Ahmad Fuad menjelaskan pemkab akan terus mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu tak terlepas dari manfaat yang sudah diterima peserta atau keluarganya.
Ia juga mengatakan setiap orang yang mengurus izin usaha sudah diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2017 yang kemudain nantinya akan dibuatkan Peraturan Bupati, bagi kepesertaan aparat desa dan non-asn yang nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Pembahasan rapat diikuti oleh Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Asisten I bidang pemerintahan dan kesra bersama OPD terkait, turut hadir juga
Kepala Cabang BPJamsostek Kisaran Zeddy Agusdien. (A'an)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi