Permohonan Cabup-Wabup Hamulian --syahril Topan di Tolak MK RI dan Resmi Tetapkan Hasil PSU Pilkada Rohul
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Mahkamah Konstitusi RI Hari ini Kamis 27 Mei 2021 melalui sidang terbuka telah menggelar sidang atas Nomor:138/PHP.BUP-XIX/2021dengan Pokok Perkara:Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2021,
Sidang MK RI dengan Pemohon calon Bupati dan wakil Bupati H. HAMULIAN, SP-M. SAHRIL TOPAN, ST dengan Amar Putusan:
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
3. Dalam Pokok Permohonan:
4. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
5. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemililhan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 49/PL.02.6/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/ PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 bertanggal 24 April 2021;
6. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020;
7. Status:Tidak Dapat Diterima,
Berdasarkan petikan Amar putusan pengadilan mahkamah konstitusi tersebut maka calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Riau dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
Hasil rekapitulasi perolehan dan penghitungan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai Keputusan KPUD Rohul dengan Nomor 49/PL.02.6/KPU.Kab/IV/2021 yakni H.Sukiman -H.Indra Gunawan. (GS)

Berita Lainnya
Kaprodi Bisnis Digital UNISI Dukung Penuh Pembentukan BUMD Telekomunikasi
Rapat Gabungan Yayasan Himmatul Ummah Sumber Makmur Tetapkan Kepengurusan Baru
Wujud Kepedulian Polri, IPTU Iwan Saputra Salurkan Bantuan Pertanian untuk Warga Pelangiran
Proses Pendaftaran Murid Baru di Inhil Masih Terkendala Aplikasi Eror
Ketua DPRD Inhil Hadiri Nonton Bareng Piala Dunia Bersama di Polres Inhil
RDP DPRD Hasilkan Rekomendasi Pembentukan BUMD Telekomunikasi di Inhil
LSM KOREK Riau Miswan Minta Aparat tindak Tegas oknum yang Melakukan Alih Fungsi Lahan
Polsek Ujung Batu dan Forkopimcam Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026