Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Permohonan Pemohon Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Masuk dalam Objek Praperadilan
Nusaperdana.com, Rohul - Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH mengatakan bahwa Bidang Hukum Polda Riau dan Polres Rokan Hulu menangkan dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Sihombing dan kuasa hukumnya Drs. Romulus Tindaon,S.H,
Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian membacakan putusan Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Jatmiko Pujo Raharjo, S.H dengan Pokok Perkara “Penyerobotan lahan dan pencurian TBS” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal pasal 364 dan atau pasal 385 KUHPidana.
Lanjut Refly menjelaskan,Adapun putusan praperadilan yaitu Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum,Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal karena permohonan pemohon tidak masuk dalam objek pra peradilan sesuai dengan pasal 77 UU No. 8 tahun 1981, putusan Mk : 21/PUU-XII/2014.
Selain itu, Kamis tanggal 22 April 2021 sekitar Pukul 10.30 wib s.d 11.00 wib Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian juga membacakan putusan Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Gilar Amrizal, S.H membacakan putusan tentang Tidak sahnya penghentian penyidikan dengan Perkara Pokok “Penggelapan sertifikat hak milik” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHPidana.
Adapun bunyi putusan Menyatakan pemohonan pemohon tidak dapat di terima dengan pertimbangan hakim
Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal karena permohonan pemohon tidak masuk dalam objek pra peradilan sesuai dengan pasal 77 UU No.8 tahun 1981,putusan Mk:21/PUU-XII/2014
Tambah Paur Humas Polres Lagi, Dengan dimenangkan nya praperadilan ini, kapolres Rohul AKBP TAUFIQ LUKMAN NURHIDAYAT, SIK, MH Mengucapkan terimakasih kepada tim Bidkum Polda Riau dan Polres Rohul yang telah mengikuti kegiatan sidang dan selanjutnya memenangkan Praperadilan dimaksud,papar Kapolres,
Kapolres Rokan Hulu berharap kedepannya Penyidik bisa mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme dalam menangani kasus kasus dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang akan mencari keadilan.pungkasnya.
Sumber:Humas Polres Rohul
(GS)

Berita Lainnya
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM