Personil Polsek Kunto Darussalam Bekuk Seorang Pria di Kota Lama

Personil Polsek Kunto Darussalam Bekuk Seorang Pria di Kota Lama

Nusaperdana.com, Rokan Hulu- Seorang pria ditangkap personil Polsek Kunto Darussalam di Kota Lama, Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) penggelapan barang, Satu buah Hendphon Merk OPPO Seri A.3S.(Residivis), pada Kamis  (21/7/2022) lalu sekitar pukul 11.30 Wib.

Pria inisial RH 38 tahun itu ditangkap di Teras rumah kediaman Pelapor, Alamat RT/RW 006/003 Desa Bagan Tujuh Kecamatan Kunto Darussalam
,"RH merupakan Resedivis kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Minggu (24/7/2022).

Penangkapan kali ini, diamankan dengan Barang Bukti, Satu  Kotak Hand Phone Merk Oppo 3.S dan Tabung Gas.

Sedangkan,  Waktu kejadian,  diketahui,  Rabu 13 Juli 2022 sekitar Pukul 10.00 Wib, Pelapor, Has kembali kerumahnya.

Setelah bepergian dari rumah Saudaranya yang berada di Desa Bagan Tujuh juga sesampainya di rumah  Pelapor.

Has melihat anaknya, Ra ada dalam keadaan menangis, kemudian bertanya kepada Saksi Satu, penyebab menangis dan menjelaskan kalau  Hend Phone yang dipegangnya, Ra Merk Oppo jenis A3S, mengaku dipinjam salah seorang laki-laki yang tidak dikenal  Saksi Satu

Dari keterangan Ra, pelakunya saat itu mengaku kepada korban Saksi Satu, laki laki yang meminjam Hand Phone tersebut mengaku keluarga Mama Aseng

Setelah Hand Phone tersebut dipegang  Pelaku, langsung pergi menaiki sepeda motor pelaku sambil melontarkan kata kata.

"Dek..! Abang kesimpang dulu jumpai Kaka saya," cetus dia.

"Nanti Hand Phone ini kutitip di rumah Mama Aseng jemput di rumah Mama Aseng," lanjutnya

Mendengar penjelasan Ra kepada ibuya, selanjutnya Has langsung pergi  menjumpai Mama Aseng, untuk memastikan kebenaran yang dijelaskan  Ra kepada ibunya

Setelah dijumpai  Has, Mama Aseng mengaku tidak mengetahui dan tidak kenal terhadap laki laki yang disampaikan  anaknya Ra, Kemudian
Hand Phone tersebut tidak kunjung dikembalikan laki laki tersebut kepada memiliknya.

"Selanjutnya  Has melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darussalam guna diproses lebih lanjut dan korban mengaku merasa di kerugiannya sekitar  Rp 1.900.000," kata Aipda Mardiono Pasda SH.

Berdasarkan peristiwa tersebut, setelah Pelapor membuat laporan Kepolsek Kunto Darussalam.

Selanjutnya Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri  SH Memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu S Sihotang SH beserta Anggota agar segera melakukan penyelidikan dan menangkap Pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, atas informasi masyarakat pelaku berhasil diamankan, ditangkap dan setelah diintrogasi Pelaku mengakui perbuatannya dan Hend Phone tersebut telah dijual.

Kemudian, dilakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata Pelaku juga sudah sering melakukan aksi kejahatannya.

Dengan modus yang sama, melakukan penipuan dengan berpura-pura meminjam barang kepada orang lain kemudian menggelapkan barang korban

Kemudian Tersangka juga mengakui kejahatannya melakukan aksi pencurian Tabung Gas dari salah satu rumah warga di Simpang Sungai Intan dengan cara membuka paksa pintu rumah  atau warung (Curat) pada malam hari

"Atas keterangan Pelaku, RH mengakui telah mengambil beberapa  tabung Gas ukuran 3 Kg dari dalam rumah yang terdapat warung," terang Aipda Mardiono Pasda SH

Kemudian, kata Dia,  Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) tabung Gas dari  RH

"Tersangka RH diamankan di Polsek Kuntodarussalam, Pria ini berurusan dengan hukum untuk ke Empat  kalinya diproses secara hukum dari berbagai kasus di wilayah hukum  Polsek Kunto Darussalam," pungkasnya mengakhiri.(Humas Polres Rohul/GS).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar