PJ Bupati Kampar Dukung Program ICCI Kampar

PJ Bupati Kampar Dukung Program ICCI Kampar

Nusaperdana.com, Kampar - Kampar Indonesian Corporate Control Institute (ICCI) Kabupaten Kampar menggelar audiensi dengan Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM di kantor Bupati Kampar, Rabu siang (31/5). Dalam audiensi tersebut Kepala Sat Pol PP Kampar Erizon, SE dan Kepala Kesbangpol Kampar Drs. Mahadi juga hadir.

Dalam audensi tersebut Ketua ICCI Kabupaten Kampar Sahat Maruli Siregar, SH, MH yang didampingi 5 orang pengurus ICCI ,   menyampaikan beberapa permasalaahan yang harus disampikan ke Pj Bupati Kampar, yakni permasalaahan tentang Corporate Social Responsibility (CSR) yang ada di Kabupaten Kampar,

"Apakah Sudah berjalan atau tidak, inilah tugas ICCI Kampar Kedepan untuk mengawasi CSR," terang  Ketua ICCI Kampar.

Diterangkan lebih lanjut oleh Sahat Maruli Siregar, “Keberadaan kami disini adaah untuk mengawasi CSR perusahaan – perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar, apakah CSR perusahaan sudah berjalan atau tidak," katanya.

Sifat CSR ini wajib dan apabila perusahaan tidak melakukan dan terancam terkena sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Sahat Maruli Siregar,  bahwa  Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) serta peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) diatur dalam Pasal 74 UUPT dan penjelasannya. Pengaturan ini berlaku untuk perseroan berdasarkan pasal 1 angka 1 UUPT, Perseroan (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

TJSL sendiri menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas didefinisikan sebagai komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Menurut pasal 2 Permen BUMN 5/2007, Persero dan Perum wajib melaksanakan program kemitraan BUMN dengan Usaha kecil dan program bina lingkungan. Sedangkan Persero Terbuka dapat melaksanakan program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan dengan berpedoman pada Permen BUMN 5/2007 yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM mengatakan, terimakasih pengurus ICCI Kampar, saya dari Pemerintah Daerah menyambut baik  ICCI,  karna Pemerintah daerah menjalankan program-programnya perlu lembaga yang bermitra untuk kepentingan masyarakat yang sejahtera.

“Saya mungkin baru disini, karna saya harus juga mengetahui berapa CSR yang didapat serta perusahaan perusahaan mana yang belum memberikan CSR nya kepada masyarakat.” terang Bupati.

Ia juga mengatakan, saya sangat apresiasi keberadaan ICCI, karna berjuang untuk masyarakat, dan saya juga harapkan, dengan terbentuknya program - program ICCI  semoga tepat sasaran untuk masyarakat. “Untuk itu, saya dari pemerintah juga siap untuk bermitra apalagi demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kampar.”tutupnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar