Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
PKNRI Ajukan Permohonan Informasi Publik Terkait Penggunaan Anggaran Dana Covid-19 di Kampar
Nusaperdana.com, Kampar - Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKNRI) Kabupaten Kampar secara resmi menyurati Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kampar.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia Kabupaten Kampar, Andryan Syah Putra kepada awak media di Bangkinang Kota, Selasa (21/9/2021).
"Iya hari ini kita dari PKNRI Kampar masukkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Pemkab Kampar terkait penggunaan anggaran dana Covid-19 tahun 2020 dan 2021 dan APBD DIPA," jelasnya.
Kata dia, sesuai dengan amanat UUD No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, maka dari itu PKNRI Kampar mengajukan permintaan informasi publik ke Bupati Kampar melalui PPID Utama Pemda Kampar.
"Adapun yang kita mohonkan adalah dokumentasi kontrak atau laporan-laporan antara lain," Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Covid-19, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Kegiatan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Daftar Penerima Bantuan," ucap Ryan panggilan akrab Andryan Syah Putra.
Lanjut Ryan, pihaknya mohonkan informasi publik yang berkaitan APBD DIPA, antara lain, pertama, Perda Tentang APBD dan lampirannya Tahun dan APBD 2020 dan Tahun 2021.
Kedua, DIPA Satuan kerja masing masing Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta Lampirannya Tahun 2020 dan Tahun 2021. Ketiga, Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa baik dengan penyedia jasa maupun dengan swakelola pada APBD tahun 2020 dan 2021.
"Adapun pengambilan dokumen ini akan diambil langsung oleh Tim PKN," tegas dia.
"Bahwa tujuan PKN memohon Informasi ini adalah sebagai kontrol sosial atau pengawasan masyarakat pada pengunaan dan pengelolaan pengunaan keuangan negara dan sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan publik dan peran serta memberantas tindak pidana korupsi seperti yang diamanatkan PP 43 Tahun 2018 dan PP 68 Tahun 1999," ucapnya.
Terakhir Ryan menyampaikan, bila setelah 10 hari pengajuan permohonan keterbukaan informasi publik ini tidak ada respon dari Bupati Kampar melalui PPID Utama Pemda Kampar, "Maka PKNRI Kampar nantinya akan membuat keberatan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau, berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Standar Penyelesaian Sengketa informasi. (Redaksi)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi