PKNRI Ajukan Permohonan Informasi Publik Terkait Penggunaan Anggaran Dana Covid-19 di Kampar

Nusaperdana.com, Kampar - Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKNRI) Kabupaten Kampar secara resmi menyurati Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kampar.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia Kabupaten Kampar, Andryan Syah Putra kepada awak media di Bangkinang Kota, Selasa (21/9/2021).
"Iya hari ini kita dari PKNRI Kampar masukkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Pemkab Kampar terkait penggunaan anggaran dana Covid-19 tahun 2020 dan 2021 dan APBD DIPA," jelasnya.
Kata dia, sesuai dengan amanat UUD No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, maka dari itu PKNRI Kampar mengajukan permintaan informasi publik ke Bupati Kampar melalui PPID Utama Pemda Kampar.
"Adapun yang kita mohonkan adalah dokumentasi kontrak atau laporan-laporan antara lain," Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Covid-19, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Kegiatan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Daftar Penerima Bantuan," ucap Ryan panggilan akrab Andryan Syah Putra.
Lanjut Ryan, pihaknya mohonkan informasi publik yang berkaitan APBD DIPA, antara lain, pertama, Perda Tentang APBD dan lampirannya Tahun dan APBD 2020 dan Tahun 2021.
Kedua, DIPA Satuan kerja masing masing Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta Lampirannya Tahun 2020 dan Tahun 2021. Ketiga, Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa baik dengan penyedia jasa maupun dengan swakelola pada APBD tahun 2020 dan 2021.
"Adapun pengambilan dokumen ini akan diambil langsung oleh Tim PKN," tegas dia.
"Bahwa tujuan PKN memohon Informasi ini adalah sebagai kontrol sosial atau pengawasan masyarakat pada pengunaan dan pengelolaan pengunaan keuangan negara dan sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan publik dan peran serta memberantas tindak pidana korupsi seperti yang diamanatkan PP 43 Tahun 2018 dan PP 68 Tahun 1999," ucapnya.
Terakhir Ryan menyampaikan, bila setelah 10 hari pengajuan permohonan keterbukaan informasi publik ini tidak ada respon dari Bupati Kampar melalui PPID Utama Pemda Kampar, "Maka PKNRI Kampar nantinya akan membuat keberatan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau, berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Standar Penyelesaian Sengketa informasi. (Redaksi)
Berita Lainnya
Begini Tanggapan Ketua DPRD Kampar Terkait 3 Orang Anggota DPRD Kampar Terseret Kasus
Polisi Berbagi Kebaikan: Satlantas Polres Kampar Edukasi Pelajar Baru SMA N 1 Koto Kampar Hulu tentang Keselamatan
Dugaan Pelabuhan Tikus di Kijang, Bintan Timur: Warga Minta Pihak Berwenang Bertindak
Diduga Mangkir 2 Kali, LPPNRI Desak Kejari Kampar Untuk Menjemput Paksa Oknum Anggota DPRD Kampar
DPP PPP Resmi Keluarkan SK DPW PPP Riau Kepemimpinan Baru Sah di Jabat H. Ikbal Sayuti
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol