PN Bengkalis Eksekusi Perkara Pemohon Juwita Marsel Terhadap Termohon Anton Dwinugroho
Nusaperdana.com,Duri - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melakukan Eksekusi perkara perdata dengan Pemohon Juwita Marsel terhadap Termohon Anton Dwinugroho dan pengugat pembanding Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Motra dengan objek lelang sebidang tanah dengan luas 1.152 Meter persegi berikut bangun rumah permanen.
Eksekusi ini dilakukan sesuai Penetapan Kepala Pengadilan Negeri Bengkalis tanggal 29 September 2023, dengan Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN Bls, Nomor : 266/PDT/2020/PT PBR Jo. Nomor : 16/Pdt G/2020/PN BLs.
Eksekusi dihadiri langsung pihak Pemohon Juwita Marsel didampingi Keluarga, pihak termohon Anton Dwinugroho diwakili pihak Keluarga, Lurah Air Jamban Rifky Eliningsih dan pihak keamanan Polres Bengkalis, Satpol PP Mandau, Anggota Danramil 03/Mandau, Kamis (21/9/2023).
Kepala PN Bengkalis melalui Panitera Tagor Payungan mengatakan proses eksekusi pengosongan ini sudah sesuai tahapan yang diajukan pemohon meminta pengosongan dan kita peringati dengan pemanggilan amaning tetapi termohon tidak menghadirinya.
"Penetapan eksekusi sudah lebih satu tahun, tapi baru sekarang bisa kita laksanakan. Ini menimbang bahwa sampai saat ini termohon eksekusi belum juga mengosongkan objek lelang," jelasnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kabag Ops Kompol Oka M. Syahrial dalam mendampingi eksekusi mengatakan untuk keamanan alhamdulillah berjalan lancar.
"Pada pengamanan putusan eksekusi ini, kita dari Polres Bengkalis menurunkan 200 personil gabungan," ucapnya singkat.
Sementara itu, Yudi Abang Kandung Pemohon Juwita Marsel menyebutkan sebelum melangkah pada tahapan eksekusi ini sudah melakukan beberapa kali upaya dialog dan itu tidak terlaksana oleh termohon eksekusi.
"Jadi dengan eksekusi hari ini, kami sebagai Pemohon sudah menyediakan tempat penitipan barang-barang dari termohon eksekusi ada di dua tempat ruko. Ini adalah bentuk kemanusiaan dan bantuan kita kepada termohon eksekusi," ucapnya didampingi langsung Pemohon Juwita Marsel.
Hingga berita ini diterbitkan, PN Bengkalis didampingi pihak Polres Bengkalis, Satpol PP Mandau, Personil Koramil 03/Mandau bersama Pemohon Juwita Marsel dan keluarga dihadapan Keluarga Termohon masih melakukan eksekusi yang akan di rencana selesai satu hari.**

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi