Fakultas Ilmu Hukum UNISI Gelar PKKMB Mahasiswa RPL
Wartawan Gelar Aksi Damai Minta Kadisminfotik Kepri Hasan di Copot
PN Bengkalis Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Pabrik PT.SIPP Duri
Nusaperdana.com,Duri -Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis mengelar sidang lapangan pemeriksaan setempat kasus dugaan pencemaran lingkungan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PT.SIPP yang terletak di Km 6 Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Senin (17/7/2023)
Sidang lapangan pemeriksaan setempat, di hadiri Hakim Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, Hakim Anggota Ulwan Ma'aluf, Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki, Panitera Pengganti, Tagor Sipayung SH, Jaksa Penuntut Umum, Zulfikar Tanjung, SH, MH beserta anggota, Kadis DLH Bengkalis Ed Efendi, Kabag Hukum Pemkab Bengkalis Fendro, Sekretaris DPSHP Toyib, terdakwa Direktur PT.SIPP Erick Kurniawan, Manajer Agus dan pihak Korban Roslin Sianturi bersama Kuasa Hukum mengecek langsung beberapa kolam limbah yang menjadi objek perkara.
Sidang lapangan sempat diwarnai aksi protes oleh pihak korban Roslin Sianturi untuk meminta kejelasan dan meminta pihak Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menahan para terdakwa yang sebelumnya sudah ditetapkan 2 orang.
Selain protes dari pihak korban Roslin Sianturi, saat sidang lapangan pemeriksaan setempat para awak media yang ingin melakukan peliputan juga sempat ditahan dan adu mulut dengan pihak keamanan yang mengaku Danton dari PMKS PT.SIPP.
Ketua PN Bengkalis melalui Hakim Anggota Ulwan Ma'aluf saat diminta keterangannya menyebutkan Sidang pemeriksaan setempat hari ini di Pabrik PT SIPP merupakan diskresi dari Majelis Hakim, untuk memastikan yang ditulis dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
“Memang terdapat objeknya, seperti pabriknya memang ada, kolam IPAL yang disebutkan dalam dakwaan memang ada dan hal lainnya,” ungkapnya.
Lanjut Ulwan menambahkan, selain itu, tujuan dilakukannya pemeriksaan setempat dalam perkara pidana ini, yaitu untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PMKS PT SIPP.
Agenda sidang selanjutnya adalah Tuntutan dari Penuntut Umum yang dijadwalkan hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 mendatang,” terangnya.**
Berita Lainnya
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan
Launcing Airterkini.com Kalatiku; Media Adalah Nyawah Sebuah Wilayah
Dandim 0314/Inhil Pimpin Rakor dan Sosialisasi Persiapan Sambut Era New Normal
Soal PPDB Komisi IV Pertanyakan Sistem Zonasi ke Provinsi
Waka Polres Rohul Tinjau Vaksinasi Pelajar Usia 6-11 Tahun
Jelang Berbuka Puasa, Pj Bupati Kampar Tinjau Pasar Kampa dan Pasar Bangkinang Kota
Sekda Rohil Pimpin Apel Siaga Sensus Pertanian Tahun 2023
Wakil Bupati Inhil Berkunjung ke Kantor Lurah Tempuling, Kecamatan Tempuling