Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
PNS Berani Mudik? Ini Sanksinya
Nusaperdana.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya melarang aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan anak usaha BUMN untuk mudik selama pandemi virus Corona (COVID-19).
Jokowi juga bilang larangan tersebut berlaku bagi pegawai anak usaha BUMN.
"Kebijakan mengenai mudik pertama hari ini sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri serta pegawai BUMN dilarang mudik," kata Jokowi.
"Sekali lagi bahwa larangan mudik untuk ASN, TNI, Polri, BUMN dan anak usahanya per hari ini bisa saya sampaikan," tegasnya.
Khusus ASN, larangan tersebut harus dipatuhi jika tidak ingin mendapat sanksi. Mengacu Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Berbeda dengan SE sebelumnya, Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.
"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Senin 6 April.
Apa sanksinya?
PNS yang terbukti melanggar akan kena sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Sanksinya juga bisa berujung pemecatan. Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Mulai dari yang ringan, PNS bisa mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan.
Hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.
Sementara itu, hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. Paling berat bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat.
Perlu dicatat, ASN yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah wajib mendapat izin dari atasan masing-masing. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah. PPK harus memastikan ASN di lingkungannya menjalankan surat edaran tersebut.
Sedangkan untuk masyarakat, Jokowi menyatakan masih dievaluasi. Menurut dia pemerintah tetap menganjurkan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan mudik, apalagi pemerintah sudah memberikan bantuan perlindungan sosial.
"Untuk masyarakat kita akan melihat lebih detail di lapangan. Akan mengevaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan," jelasnya.
"Untuk itu, sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Dan tadi sudah saya sampaikan bahwa penyaluran bansos khususnya di Jabodetabek kita berikan agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik," tambahnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku akan melaksanakan beberapa langkah agar warga Jabodetabek tidak mudik.
Upaya yang dilakukan adalah akan membatasi kapasitas transportasi umum. Begitu juga yang kendaraan pribadi.
"Transportasi umum akan kita batasi kapasitasnya, yang memakai kendaraan pribadi juga akan dibatasi dengan membatasi kapasitas angkut mobil dan motor," ujarnya.
Berita Lainnya
Hakim Tak Singgung Organ Intim, Kumalasari Sebut Vonis untuk Galih Ginanjar Keliru
Sejumlah Perusahaan Dibawah BUMN Buka Lowongan Pekerjaan, Apa Saja?
Syarat Naik Bus Damri Bandara: Bawa Surat Dokter dan Nggak Boleh Ngobrol
Perkuat Sinergi Jelang NATARU, AirNav Gelar Diskusi Aviasi
Jokowi Minta Pelaku UMKM Patenkan Makanan Ciri Khas Biar Tidak Diklaim Negara Lain
Humas Polri Gelar Pasukan Kesiapan Satgas Humas Dalam Pengamanan Pemilu 2024
Dispensasi untuk SIM yang Mati di Tengah Pandemi
UU Ciptaker Pasal 46 Soal Migas Dihapus