Polda Kepri Berhasil Amankan Satu Orang Pemilik 1.057 Gram Narkotika Jenis Sabu
Nusaperdana.com, Batam – Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki pemilik narkotika jenis sabu Berinisial S Alias H, Laki-laki, 49 tahun pada Senin (14/9/20) sekitar pukul 07.00 Wib Di Pinggir Jalan Depan Halte Shangrilla Kec. Sekupang Kota Batam.
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial S Alias H di Pinggir Jalan Depan Halte Shangrilla Kec. Sekupang Kota Batam karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu.
"Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat dan Pada hari Senin (14/9/2020) sekira pukul 07.00 wib anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, S.H.,M.H.melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial S Alias H, di pinggir jalan depan halte shangrilla kec. sekupang kota batam karena membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu sekira seberat 1057 (seribu lima puluh tujuh) gram". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Sampai dengan saat ini 1 (satu) orang tersangka dan 1.057 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya". Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (wilson)

Berita Lainnya
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi
Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Jadi Mudah dan Cepat