Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Polda Kepri Berhasil Amankan Satu Orang Pemilik 1.057 Gram Narkotika Jenis Sabu
Nusaperdana.com, Batam – Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki pemilik narkotika jenis sabu Berinisial S Alias H, Laki-laki, 49 tahun pada Senin (14/9/20) sekitar pukul 07.00 Wib Di Pinggir Jalan Depan Halte Shangrilla Kec. Sekupang Kota Batam.
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial S Alias H di Pinggir Jalan Depan Halte Shangrilla Kec. Sekupang Kota Batam karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu.
"Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat dan Pada hari Senin (14/9/2020) sekira pukul 07.00 wib anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, S.H.,M.H.melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial S Alias H, di pinggir jalan depan halte shangrilla kec. sekupang kota batam karena membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu sekira seberat 1057 (seribu lima puluh tujuh) gram". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Sampai dengan saat ini 1 (satu) orang tersangka dan 1.057 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya". Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (wilson)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH