Polda Riau OTT Kepala Dinas Kesehatan Kampar
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr ZD, diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (12/5/2023) barang bukti sejumlah uang sebesar 85 juta dan bukti transfer 15 juta.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal melalui Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo Sabtu 13 Mei 2023. Kepada Wartawan.
"Iya pada hari Jum'at 12 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB kita telah mengamankan dua orang laki laki, Kadiskes kampar bersama salah Kapus di Kampar," Sebutnya.
Teguh Widodo pun mengatakan, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya telah terjadi pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar insial Z.
"Tim Subdit 3 Tipidkor mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pungutan liar terhadap kepala Puskesmas berdasarkan info tersebut. tim subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau di pimpin kasubdit 3 berangkat ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut.
dari hasil pemantauan tersebut diketahui bahwa pungli tersebut sedang berlangsung yang mana pungli tersebut di koordinir oleh inisial R salah satu kepala puskesmas di Kabupaten Kampar," ungkapnya
Lebih lanjut di terangkan teguh Widodo, setelah uang diterima, inisial R berangkat ke rumah inisial Z Kepala Dinas kesehatan kabupaten Kampar.
"tim mengikutinya, setelah sampai di rumah inisial Z, inisial R menyerahkan uang tersebut langsung ke insial Z, kemudian tim segera mengamankan inisal Z dan inisal R dan dilakukan introgasi, dan selanjutnya inisal Z dan inisal R dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut.
adapun tujuan pengumpulan uang tersebut pengakuan dari Kadiskes, ditujukan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan, di Tipikor Krimsus Polda Riau
besaran uang yang di kutip bervariasi, ada yang 10 juta rupiah dan ada yg 5 jt rupiah, namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan
Dan barang bukti di amankan sebuah uang 85 juta rupiah dan bukti transfer 15 juta rupiah.
Perbuatan Kadinkes itu merupakan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan percobaan suap kepada penyelenggara negara.
Dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.
Ancaman hukuman :
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Berita Lainnya
Program Studi Akuntansi FEB UNISI Raih Akreditasi Unggul, Dekan: Momentum Tingkatkan Mutu dan Daya Saing
Program Kapal Baca JALUR Hadir di Pesisir Inhil, Satpolairud Gandeng Mahasiswa KKN UNRI Tingkatkan Minat Baca Anak
Sentuh Warga Pesisir Inhil, Satpolairud Gandeng Mahasiswa KKN UNRI Bagikan Sembako Lewat Program JALUR
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Batang Tuaka Diresmikan, Permudah Akses Warga Dusun Panglima
Program Studi Akuntansi FEB UNISI Raih Akreditasi Unggul, Dekan: Momentum Meningkatkan Mutu dan Daya Saing
Di Momen Perpisahan, AKP Anra Nosa Titip Program Magrib Mengaji dan Budaya Membaca Al-Qur'an
PBH PERADI Pekanbaru Soroti Mandeknya Sengketa Eks Karyawan RS Syafira, Desak Disnaker Bertindak Tegas
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar