Polda Riau OTT Kepala Dinas Kesehatan Kampar

Polda Riau OTT Kepala Dinas Kesehatan Kampar

Nusaperdana.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr ZD, diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (12/5/2023) barang bukti sejumlah uang sebesar 85 juta dan bukti transfer  15 juta.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal melalui Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo Sabtu 13 Mei 2023. Kepada Wartawan.

"Iya pada hari Jum'at 12 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB kita telah mengamankan dua orang laki laki, Kadiskes kampar bersama salah Kapus di Kampar," Sebutnya.

Teguh Widodo pun mengatakan, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya telah terjadi pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar insial Z.

"Tim Subdit 3 Tipidkor mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pungutan liar terhadap kepala Puskesmas berdasarkan info tersebut. tim subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau di pimpin kasubdit 3 berangkat ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut.

dari hasil pemantauan tersebut diketahui bahwa pungli tersebut sedang berlangsung yang mana pungli tersebut di koordinir oleh inisial R salah satu kepala puskesmas di Kabupaten Kampar," ungkapnya

Lebih lanjut di terangkan teguh Widodo, setelah uang diterima, inisial R berangkat ke rumah inisial Z Kepala Dinas kesehatan kabupaten Kampar.

"tim mengikutinya, setelah sampai di rumah inisial Z, inisial R  menyerahkan uang tersebut langsung ke insial Z, kemudian tim segera mengamankan inisal Z dan inisal R dan dilakukan introgasi, dan selanjutnya inisal Z dan inisal R dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut.

adapun tujuan pengumpulan uang tersebut pengakuan dari Kadiskes, ditujukan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan, di Tipikor Krimsus Polda Riau

besaran uang yang di kutip bervariasi, ada yang 10 juta rupiah dan ada yg 5 jt rupiah, namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan

Dan barang bukti di amankan sebuah uang 85 juta rupiah dan bukti transfer 15 juta rupiah.

Perbuatan Kadinkes itu merupakan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan percobaan suap kepada penyelenggara negara.

Dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.

Ancaman hukuman :
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar