Gubernur Ansar Tinjau Langsung Lokasi Longsor di Tiban Koperasi Batam
Warga Kabun akan Blokir Aktivitas PT PEU Bila Tuntutan Tak Terealisasi
Polisi Amankan Peredaran Sabu di Roro Bengkalis dan Tangkap 5 Tersangka
Nusaperdana.com,Bengkalis - Polisi bersama tim gabung berhasil mengamankan peredaran narkotika jenis sabu di loket travel pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, dan berhasil menangkap 5 orang tersangka pada hari Rabu 26 Juli 2023.
Hal itu, disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat memimpin konferensi pers di halaman Mako Polres Bengkalis jalan Pertanian, hari Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 wib.
Ia menjelaskan, selain mengamankan empat bungkus plastik narkotika jenis sabu dari 5 tersangka berinisial DS alias U, MA, AM, ES dan NA, tim gabungan juga menyita barang bukti satu buah kardus blender merk Miyako warna putih, satu lembar kertas bertuliskan ADE/085263219960, serta tiga unit handphone merk Oppo dan Samsung berwarna hitam dan abu-abu.
"Dimana kejadian berawal dari temuan empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus blender di loket travel. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS dan MA di rumah yang beralamatkan di Jalan Sudirman, Gang Jawa, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis," ucap AKBP Bimo menjelaskan kronologinya.
Lanjutnya, terungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka dan didapat dari AIN, yang dikirimkan melalui jasa travel menuju Pekanbaru atas perintah dari KOKO. AIN pun menjadi target penyelidikan, dan dari informasi akurat, polisi berhasil menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru.
"Dari pengakuan para tersangka bahwa mereka bertindak sebagai penerima narkotika jenis sabu yang akan diantar ke kurir selanjutnya atas perintah MA," terang Kapolres menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditambahkan Kapolres AKBP Bimo untuk ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
"Untuk proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi para pelaku dan masyarakat yang terdampak," ujarnya juga mengapresiasi kerja keras seluruh tim penegak hukum yang terlibat dalam mengungkap kasus ini, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis.**
Berita Lainnya
Wakil Bupati Rohil : Air Bersih Akan Diprioritaskan ke Wilayah Pesisir
Dewan Minta PLN Tinjau Kembali Pemasangan Instalasi Listrik
Ratusan Turis Tiongkok ke Sumbar Dipastikan Bebas Virus Korona
Vaksinasi Mobile, KSKP Tembilahan Sasar Karyawan dan Pemilik Toko di Kawasan Pelabuhan
KPU Tanjabtim Sudah Petakan Pendistribusian Logistik
Diduga Perjudian Marak di Desa Tuah Indrapura Kadus Minta Aparat Tegas Menutupnya
Momentum Sumpah Pemuda Ketua DPRD Siak menyatakan Bersama kita Bangkit untuk Kemajuan Siak
Ketua DPRD Bengkalis Silaturrahmi Bersama Rekan Media Mandau serta Sosialisasikan Virus Corona