Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Polisi Berhasil Mengamankan 2 Pria Pengedar Sabu
Nusaperdana.com, Langsa - Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada Minggu (14/3/2021) sekira pukul 03.00 WIB yang masing-masing: 1). berinisial SR Als BD Bin SP (38 tahun),pekerjaan Wiraswasta warga Gp.Timbang Langsa Kec. Langsa Baro. 2) inisial MTQ Als PT Bin IS (32 tahun),Pekerjaan Wiraswasta,warga Dusun Sentosa Gp. Blang Kec. Langsa Kota.
Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu berupa tiga (3) paket Sabu dengan berat keseluruhan (11,84 )sebelas koma delapan puluh empat Gram. 1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa Sabu.
Kemudian 1 (satu) unit timbangan digital warna silver. 15 (lima belas) plastik tembus pandang. 1 (satu) sendok Sabu. 1 (satu) tas warna hitam. 1 (satu) dompet warna biru. 1 (satu) set Bong. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha N-Max warna putih, No Pol BL 6525 FV.
Kapolres Langsa Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Kasatres narkoba IPDA Imam Aziz Rachman STK SIK kepada awak media menjelaskan,pada hari dan tanggal tersebut oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gp. Timbang Langsa Kec. Langsa Baro karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat, Ujar Kasatres menerangkan.
Saat anggota Unit Opsnal masuk ke dalam rumah, lanjutnya, diamankan 2 (dua) orang Tsk tersebut dan saat dilakukan penggeledahan di bagian luar rumah tepatnya di meja dekat kandang ayam ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah milik kedua orang Tsk.
Berdasarkan pengakuan dari Tsk inisial SR Als BT Bin SP bahwa dirinya mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial M (DPO) dengan tujuan akan dijualkan kembali.
Selanjutnya kedua orang Tsk dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan M. (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (KC)
Berita Lainnya
DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Reses dan Bentuk Pansus Pokir
Kapolres Tana Toraja Pimpin Patroli Pembubaran Kerumunan dari Aparat Gabungan, Pastikan Warga di Rumah
PWO Riau Resmi Terbentuk
Lantik 33 Petugas PPS Kecamatan Kandis, KPU Siak Terapkan Prokes Antisipasi Covid-19
Setahun Kepemimpinan, Kasmarni Bakal Launching Kartu Bengkalis Sejahtera
Update Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Inhu
Wakil Bupati Hadiri Rapat Koordinasi Kewaspadaan Bencana Kekeringan dan Karhutla
M.Fatir Bocah 6 Tahun Penderita Gangguan Otot Gerak Butuh Uluran Tangan