Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Polisi Berhasil Mengamankan 2 Pria Pengedar Sabu

Nusaperdana.com, Langsa - Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada Minggu (14/3/2021) sekira pukul 03.00 WIB yang masing-masing: 1). berinisial SR Als BD Bin SP (38 tahun),pekerjaan Wiraswasta warga Gp.Timbang Langsa Kec. Langsa Baro. 2) inisial MTQ Als PT Bin IS (32 tahun),Pekerjaan Wiraswasta,warga Dusun Sentosa Gp. Blang Kec. Langsa Kota.
Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu berupa tiga (3) paket Sabu dengan berat keseluruhan (11,84 )sebelas koma delapan puluh empat Gram. 1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa Sabu.
Kemudian 1 (satu) unit timbangan digital warna silver. 15 (lima belas) plastik tembus pandang. 1 (satu) sendok Sabu. 1 (satu) tas warna hitam. 1 (satu) dompet warna biru. 1 (satu) set Bong. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha N-Max warna putih, No Pol BL 6525 FV.
Kapolres Langsa Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Kasatres narkoba IPDA Imam Aziz Rachman STK SIK kepada awak media menjelaskan,pada hari dan tanggal tersebut oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gp. Timbang Langsa Kec. Langsa Baro karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat, Ujar Kasatres menerangkan.
Saat anggota Unit Opsnal masuk ke dalam rumah, lanjutnya, diamankan 2 (dua) orang Tsk tersebut dan saat dilakukan penggeledahan di bagian luar rumah tepatnya di meja dekat kandang ayam ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah milik kedua orang Tsk.
Berdasarkan pengakuan dari Tsk inisial SR Als BT Bin SP bahwa dirinya mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial M (DPO) dengan tujuan akan dijualkan kembali.
Selanjutnya kedua orang Tsk dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan M. (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (KC)
Berita Lainnya
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi
Sinergi Polri dan Desa: Pembagian BLT di Tapung Lestari Berjalan Aman dan Tertib
Bupati Bengkalis Sambut Kedatangan Kafilah Kabupaten/Kota se-Riau di Malam Ta'aruf Pelantikan Dewan dan Majelis Hakim
Dosen Hukum UNISI Gelar PKM di Maqam Ulama Kharismatik, Dapat Apresiasi Nasional