Polisi Bertindak, Tangkap Kakek Bejad JN Mencabuli Anak Dibawah Umur


Nusaperdana.com, Rohul - Setelah orang tua korban melihat tingkah atau sikap dari kebiasaan putrinya sehari hari, orang tua merasakan ada yang aneh dan rasa curiga pada putrinya .lalu orang tua menanyakan putrinya dan mengakuinya bahwa dirinya sudah dicabuli JN Berulang kali.atas pengakuan putrinya orang tua segera melaporkan JN ke  Polsek Kunto Darussalam Rabu 10/2/2021

Kapolsek Kunto Darussalam AKP S Sitinjak SH membenarkan kejadian itu dan segera memerintahkan anak buahnya bergerak untuk melakukan penyelidikan .polisi langsung   menangkap seorang kakek (JN)62 tahun dan mengamankan tersangka untuk proses lebih lanjut . tersangka JN kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,Bunga (11) nama samaran,Rabu (10/02) kemarin,

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH Membenarkan sat Reskrim melakukan penangkapan .Dalam rilisan Paur humas Polres Rohul menceritakan kronologi kejadian hingga penangkapan tersangka,Berawal dari Laporan orang tua korban ke Polsek Kunto Darussalam pada hari senin tanggal 08 Februari 2021 yang mana orang tua korban curiga atas perubahan sikap anaknya sebut saja Bunga (samaran) akhir² ini,

Lanjut, orang tua korban menanyakan kepada anaknya, lalu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa korban telah disetubuhi oleh tersangka JN (62) lebih dari satu kali.,

Tambah Paur humas  membeberkan,bahwa Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka pada hari sabtu tanggal 17 oktober 2020 sekitar Pukul 14.00 WIB korban disetubuhi oleh tersangka di rumahnya dan saat kejadian tersebut korban hanya berdua saja dengan tersangka dirumah. Beber Refly,

Setelah menyetubuhi korban tersangka JN memberikan uang kepada korban sejumlah Rp 10.000.- dan mengatakan kepada korban untuk tidak menceritakan kepada orang tuanya tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh nya,

Tak puas sampai disitu, melihat aksinya tersimpan dan tak ada yang tahu, tersangka JN kembali setubuhi Bunga pada hari selasa tanggal 26 oktober 2020 sekitar pukul 11.00 Wib, tersangka juga pernah menyetubuhi korban di kebun sawit sebanyak 2 kali dengan modus mengajak  korban memungut berondolan sawit, setelah selesai mencabuli korban, tersangka JN memberikan uang sejumlah Rp 5.000.- kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban.

Masih dengan Paur humas Polres Rohul,Selanjutnya saat ini tersangka ditahan di Polsek Kunto Darussalam dan bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 (dua) Pasang pakaian Korban.Akte Kelahiran Korban.
Hasil Visum Et Revertum korban. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,tukas Refly.

(Rilis Paur Humas/GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar