Polisi Ciduk 5 Tersangka Diduga Kurir Bandar Sabu dan Daun Ganja di Mandau-Pinggir

Nusaperdana.com,Bengkalis - Polisi dari Satuan Narkoba Polres Bengkalis ciduk 5 tersangka diduga sebagai kurir, bandar Narkotika Jenis sabu dan Daun ganja kering yang sering beroperasi di wilayah Kecamatan Mandau-Pinggir, pada pertengahan November 2022 lalu.
Adapun 5 tersangka tersebut berinisial SI (26), RL (35), IM (30), FS (34) dan SF alias Fitok (44), ditangkap di lokasi yang berbeda bersama barang bukti turut diamanatkan dari masing-masing tersangka.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando lewat press releasenya, Kamis (01/12) kepada Nusaperdana.com membenarkan telah menangkap 5 tersangka diduga sebagai kurir, bandar sabu dan daun ganja di wilayah Mandau-Pinggir.
Dimana penangkapan pertama dijelaskan IPTU Tony pada hari Senin (14/11) sekitar pukul 19.00 wib di Jalan Penghulu Tua Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir atas tersangka berinisial SI.
"Saat penangkapan SI turut diamankan barang bukti 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.74 gram, 1 unit handphone android merk samsung warna hitam 1 bungkus plastik pack kosong, 1 buah kotak kecil warna merah muda. SI berperan sebagai bandar yang mendapatkan sabu dari seorang berinisial AG (DPO)," jelasnya.
Kemudian esok harinya, pada hari Selasa (15/11) sekitar pukul 02.00 wib, dikatakan IPTU Tony, tim juga menangkap FS di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Desa Balai Raja, Kecamatan Pinggir bersama barang bukti 6 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 29.11 gram, 1 unit handphone android merk realme warna biru tua.
"Saat diinterogasi FS mengaku sebagai bandar dan mendapatkan narkotika jenis Sabu dari seseorang berinisial R (DPO)," ujarnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony, masih pada hari yang sama sekitar pukul 00.30 wib, dijalan Aman, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau tim menangkap RL dan IM sebagai pengedar Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
"Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.25 gram, 1 paket kecil diduga narkotika jenis ganja berat 1.59 gram,1 unit handphone android merk Infinix warna hitam (dari RL) dan 1 unit handphone android merk Oppo warna hitam (dari IM). Dimana barang bukti dari kedua tersangka didapatkan dari seorang berinisial R (DPO)," paparnya.
Penangkapan tidak sampai disitu saja,kata IPTU Tony, berselang beberapa hari tempat pada hari Kamis (24/11) sekitar pukul 16.00 wib, di jalan Aman, Gang Cemara Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, tim kembali menangkap seorang kurir berinisial FS alias Fitok.
"FS alias Fitok bersama barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.15 gram, 1 unit handphone android merk Xiomi warna biru muda, 1 bungkus plastik pack kosong dan uang tunai Rp 200.000," kata IPTU Tony.
IPTU Tony Armando menyebutkan ketika tim melakukan interogasi tetang kepemilikan sabu dan asal muasalnya, tersangka FS alias Fitok mengakui sabu itu miliknya yang di dapatkan dari seseorang berinisial AN (DPO).
"Saat ini kelima tersangka dan barang bukti yang diamankan sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.**
Berita Lainnya
Begini Tanggapan Ketua DPRD Kampar Terkait 3 Orang Anggota DPRD Kampar Terseret Kasus
Polisi Berbagi Kebaikan: Satlantas Polres Kampar Edukasi Pelajar Baru SMA N 1 Koto Kampar Hulu tentang Keselamatan
Dugaan Pelabuhan Tikus di Kijang, Bintan Timur: Warga Minta Pihak Berwenang Bertindak
Diduga Mangkir 2 Kali, LPPNRI Desak Kejari Kampar Untuk Menjemput Paksa Oknum Anggota DPRD Kampar
DPP PPP Resmi Keluarkan SK DPW PPP Riau Kepemimpinan Baru Sah di Jabat H. Ikbal Sayuti
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol