Polisi Sikat 9 Orang Pelaku Sabu di Pulau Bengkalis
Nusaperdana.com,Bengkalis - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menyikat 9 orang pelaku Narkotika Jenis Sabu di wilayah Pulau Bengkalis, pada hari Sabtu 3 Juni 2023 lalu.
Adapun masing-masing pelaku berinisial EO alias Yan, MR, HF, SN alias Ijam, AO alias Nando, AR, SA alias Bobo, AY, RH, yang ditangkap di lokasi berbeda diduga sebagai kurir dan pengguna benda aram itu.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando lewat press releasenya, Senin 12 Juni 2023 kepada awak media membenarkan telah menangkap 9 orang tersangka yang diduga sebagai kurir dan Pengguna Narkotika jenis Sabu.
Dimana kronologi penangkapan dijelaskan AKP Tony, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Desa Bantan Air sering terjadi transaksi Narkoba, dan atas info tersebut, tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
"Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023 sekira Pukul 21.30 WIB, tim Opsnal menangkap seorang laki-laki berinisial EO yang berada di depan SD Negeri 09 Desa Bantan bersama barang bukti 1 paket plastik yang berisikan Narkotika jenis Sabu,1 Unit HP Merk Realme warna biru dan KTP," jelasnya.
Sementara itu, lanjut AKP Tony dari hasil interogasi tersangka EO alias Yan mengatakan bahwa paket Narkotika jenis sabu tersebut miliknya, yang didapatkan dari tersangka SN. Lalu dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SN dan MH alias Hanfi dan MR di sebuah rumah di Jalan Damai Bantan Sari.
"Dimana ketika di lakukan penggeledahan ditemukan satu buah alat hisap sabu yang saat di interogasi terhadap SN membenarkan ada memberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka EO dan NO yang sebelumya narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari AR alias Rohim," paparnya.
Lalu, sambung Kaset Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tony, tim kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka NO bersama AR dan berhasil menangkapnya di sebuah rumah dengan barang bukti 1 buah bong alat hisap sabu, yang saat diinterogasi tersangka membenarkan ada memberikan Narkotika jenis sabu kepada SN didapatkan SA alias Bobo.
"Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap tersangka SA alias Bobo dan berhasil menangkapnya di sebuah rumah dengan barang bukti 2 paket plastik pack berisikan Narkotika jenis Sabu, 2 buah gunting, 1 unit HP Android Merk Samsung warna Abu-Abu, plastik peck kosong yang digunakan untuk mengecer Narkotika Jenis Sabu, Uang tunai senilai Rp 1.050.000 dan KTP," bebernya.
Ditambahkan AKP Tony saat ditangkap tersangka SA alias Bobo mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang dapatkan dari AY. Kemudian Tim langsung mengejar AY dan berhasil menangkap di rumahnya bersama RH. Dimana saat di interogasi AY mengakui telah memberikan Narkotika jenis Sabu kepada SA alias Bobo yang sebelumnya di dapatkan dari RN (DPO).
"Saat ini dari 9 orang tersangka yang kita tangkap bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.**

Berita Lainnya
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
DPRD Kampar Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-76 Kabupaten Kampar