Polisi Sikat 9 Orang Pelaku Sabu di Pulau Bengkalis

Foto 9 Pelaku Sabu Ditangkap di Pulau Bengkalis

Nusaperdana.com,Bengkalis - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menyikat 9 orang pelaku Narkotika Jenis Sabu di wilayah Pulau Bengkalis, pada hari Sabtu 3 Juni 2023 lalu. 

Adapun masing-masing pelaku berinisial  EO alias Yan, MR, HF, SN alias Ijam, AO alias Nando, AR, SA alias Bobo, AY, RH, yang ditangkap di lokasi berbeda diduga sebagai kurir dan pengguna benda aram itu. 

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando lewat press releasenya, Senin 12 Juni 2023 kepada awak media membenarkan telah menangkap 9 orang tersangka yang diduga sebagai kurir dan Pengguna Narkotika jenis Sabu. 

Dimana kronologi penangkapan dijelaskan AKP Tony, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Desa Bantan Air sering terjadi transaksi Narkoba, dan atas info tersebut, tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan di daerah tersebut. 

"Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023 sekira Pukul 21.30 WIB, tim Opsnal menangkap seorang laki-laki berinisial EO yang berada di depan SD Negeri 09 Desa Bantan bersama barang bukti 1 paket plastik yang berisikan Narkotika jenis Sabu,1 Unit HP Merk Realme warna biru dan KTP," jelasnya. 

Sementara itu, lanjut AKP Tony dari hasil interogasi tersangka EO alias Yan mengatakan bahwa paket Narkotika  jenis sabu tersebut miliknya, yang didapatkan dari tersangka SN. Lalu dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SN dan MH alias Hanfi dan MR di sebuah rumah di Jalan Damai Bantan Sari. 

"Dimana ketika di lakukan penggeledahan ditemukan satu buah alat hisap sabu yang saat di interogasi terhadap SN membenarkan ada memberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka EO dan NO yang sebelumya narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari AR alias Rohim," paparnya. 

Lalu, sambung Kaset Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tony, tim kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka NO bersama AR dan berhasil menangkapnya di sebuah rumah dengan barang bukti 1 buah bong alat hisap sabu, yang saat diinterogasi tersangka membenarkan ada memberikan Narkotika jenis sabu kepada SN didapatkan SA alias Bobo. 

"Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap tersangka SA alias Bobo dan berhasil menangkapnya di sebuah rumah dengan barang bukti 2 paket plastik pack berisikan Narkotika jenis Sabu, 2 buah gunting, 1 unit HP Android Merk Samsung warna Abu-Abu, plastik peck kosong yang digunakan untuk mengecer Narkotika Jenis Sabu, Uang tunai senilai Rp 1.050.000 dan KTP," bebernya. 

Ditambahkan AKP Tony saat ditangkap tersangka SA alias Bobo mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang  dapatkan dari AY. Kemudian Tim langsung mengejar AY dan berhasil menangkap di rumahnya bersama RH. Dimana saat di interogasi AY mengakui telah memberikan Narkotika jenis Sabu kepada SA alias Bobo yang sebelumnya di dapatkan dari RN (DPO). 

"Saat ini dari 9 orang tersangka yang kita tangkap bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar