Polisi tangkap 3 pelaku pengedar sabu-sabu seberat 22,35 gram, di antara salah satu ada seorang guru.


Nusaperdana.com, Kampar - Jajaran Tim Satresnarkoba polres Kampar, tangkap terduga 3 pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu di tiga TKP yang berbeda. Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 19.00 Wib, tim berhasil menggulung 3 orang yang berbeda di TKP. dan di antara salah satu ada oknum guru.

Ketiga pelaku di tangkap di 3 TKP berbedah,  pertama di ringkus IR alias K (36) warga Desa Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang yang di tangkap di Dusun II Sei Putih Rt.001 Rw.002 Desa Kualu Nenas Kec. Tambang Kab. Kampar.

Setelah Anggota langsung melakukan pengembangan dan ditangkap seorang lagi DD (38) seorang guru warga Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang yang di tangkap di rumahnya. 

Setelah itu, lanjut dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap YI (29) warga Desa Kampa, Kecamatan Kampa yang di tangkap di Desa Penyasaqan, Kecamatan Kampar. 

Kejadian ini terjadi pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 19.30 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Dusun II Sei Putih Rt.001 Rw.002 Desa Kualu Nenas Kec. Tambang Kab. Kampar. 

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba polres Kampar IPTU EDI CANDRA S.H dan melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki  IR alias K

selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh perangkat Desa setempat ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik Klip warna putih bening di balut dengan tisu dan lakban warna hitam milik pelaku. 

Saat diinterogasi pelaku mengakui memesan barang tersebut kepada BN (DPO) dengan cara menyerahkan uang pemblelian barang tersebut sebesar Rp 14.500.000 ( Empat Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) melalui DD. 

Kemudian Tim Opsnal  langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku serta mengamankan pelaku DD dikediamannya di daerah Balam Jaya RT.002 RW.002 Desa Balam Jaya Kec. Tambang Kab. Kampar.

Pelaku DD mengakui menyerahkan langsung uang tadi kepada YI sebesar Rp 14.000.000 ( Empat Belas Juta Rupiah). 

Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku YI di daerah Dusun Penyasawan Barat Rt. 011 Rw.006 Desa Penyasawan Kec. Kampar Kab. Kampar. Dilakukan interogasi pelaku YI mengakui diarahkan sdr. BN melalui via telefon agar mengirimkan uang hasil pembelian barang tersebut kepadanya  

Pelaku YI mengirimkan uang tersebut sebesar Rp 13.450.000 . Kepada sdr. BN (dpo) Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. 

Dari ketiga pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa 1 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 22.35 Gram), 1 Unit Sepeda Motor Roda Dua Merk Honda Beat warna hitam tanpa No.Pol, 1 Unit handphone merk Vivo warna biru muda Beserta Kartu, 1 Unit Handphone Merk Vivo warna Pink Beserta Kartu. 
1 Unit Handphone Merk Samsung dan barang bukti lainnya.

Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar," bahwa kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal  114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun,"tutupnya Daren.(Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar