Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang Beraksi di Sudirman, Tembilahan
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Seorang pria asal Kabupaten Inhil, berinisial AL (18) ditangkap Polisi. Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Sudirman Gang Gelatik, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 06:55 wib.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku bersama rekanya berinisial S yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk modus kedua tersangka melakukan pencurian motor yakni dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di depan rumah," jelasnya.
Dengan tertangkapnya AL, kata dia, kini pihaknya tengah memburu satu tersangka lainnya yang masih dalam penyelidikan.
Selain mengamankan tersangka, lanjut AKP Amru, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, juga mengamankan motor pelaku yang digunakan untuk mendorong motor korban.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun," tegasnya.

Berita Lainnya
Inovasi Jaringan Air Bersih Desa Bukit Melintang Manfaatkan Gravitasi Perbukitan, Tuai Apresiasi
Dari Lahan Ketahanan Pangan ke Bulog, Polsek Sabak Auh Kawal Penyerahan Jagung Petani
Aksi Humanis Polisi di Inhil, Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Batang Bantu Petani Jemur Padi Dukung Ketahanan Pangan
Polsek KSKP Tembilahan Ajak Warga Pekan Arba Tanam Cabai Dukung Ketahanan Pangan
Polisi Antar 295 Kg Jagung Pipil Hasil Panen Ketahanan Pangan Sabak Auh ke Gudang Bulog
Polsek KSKP Tembilahan Ajak Warga Tanam Cabai Rawit, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Kateman Dampingi Warga Manfaatkan Pekarangan untuk Dukung Ketahanan Pangan
Emak-emak di Tapung Geruduk Warung Remang-remang, Desak APH Tutup Tempat Diduga Prostitusi