Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Penyeludupan Sabu dalam Bungkusan Teh Cina


Nusaperdana.com, Bengkalis - kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap Penyeludupan Narkotika Jenis sabu-sabu dalam bukusan teh cina pada Rabu (28/10) yang lalu.

Pengungkapan tersebut di Tiga tempat yang berbeda, berawal dari Dalam rumah Mr MRF alias Nando Jalan Gatot Subroto Gang Sahabat, dan jalan Bengkalis Gang Cikmas Ayu Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, serta
Bengkel motor Jalan Pramuka Desa Air putih Kecamatan Bengkalis Kota Bengkalis.

Dalam pengungkapan, team sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap Tiga orang tersangka berinisial RR alias dedek 24 Tahun seorang Honorer Dinas Pariwisata,  RR Alias Vido  20 Tahun  Supir Travel dan MRF alias Nando Mahasiswa STAIN Bengkalis Bersama barang Bukti 19 bungkus Sabu-sabu yang dibungkus teh cina, 550 Gram Shabu dalam bungkus teh Cina, 1 unit motor Scoopy warna putih, 1 unit Handphone merk Xiomi 4 dan  1 unit Handphone merk Iphone 11 warna hitam.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT lewat siaran Pressnya Senin (02/11) Pagi menjelaskan kronologi Penangkapan Pada Kamis (28/10)  mendapat informasi bahwa terdapat kegiatan penyelundupan Narkoba jenis Sabu-sabu asal Malaysia yg masuk ke wilayah Bengkalis. 
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bantan dan Bengkalis di sekitar Jl. Gatot Subroto Kota Bengkalis. 

Selanjutnya pada pukul 21.00 wib bersama dengan Sat Narkoba Polres Bengkalis dibawah pimpinan Wakapolres Bengkalis Kompol Rony Syahendra SIK, M.Si telah dilakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah milik Tersangka. MRF Alias Nando di Jalan Gatot Subroto Gg. Sahabat Kel. Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis. Hasil penggeledahan ditemukan 2 tas diatas meja yang berisi diduga Narkoba jenis Sabu- sabu sebanyak 19 bungkus dan berhasil diamankan.

Nando mengakui barang bukti sabu-sabu dalam tas tersebut merupakan miliknya yang diterima dari RR Alias Vido pada hari Rabu (28/10)  sekira pukul 20.00 Wib di rumah Vido. Selanjutnya barang bukti tersebut disimpan dirumahnya. Rencananya barang bukti itu akan diantar kembali ke tersangka Vido pada hari Kamis pagi ( 29/10) atas perintah Vido.

Kemudian pada hari Kamis sekira pukul 01.30 wib dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Vido dirumahnya Jalan Bengkalis Gang Cikmas Ayu Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis kota Bengkalis. 

Dari tangan Vido diamankan barang bukti alat komunikasi Handphone dan sepeda motor miliknya. Vido mengakui bahwa barang bukti Sabu tersebut memang benar miliknya yang dititipkan ke Nando untuk disimpan sampai menunggu petunjuk dari Rio Rizky alias Dedek. Vido menjemput barang bukti sabu-sabu dengan AD ( dalam lidik ) pada hari Selasa sekira pukul 01.00 wib di rumah Dedek Jalan Pramuka Bengkalis.

Selanjutnya sekira pukul 03.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Dedek di dalam sebuah bengkel Jalan Pramuka Desa Air Putih Kota Bengkalis. Dalam pengakuannya barang bukti Sabu-sabu tersebut diterima pada hari Senin (26/10) pukul 21.00 wib di lokasi kolam renang Bengkalis.

sebanyak 20 bungkus dalam 2 tas dari seorang laki-laki yg tidak dikenal atas suruhan Tersangka A ( dalam lidik ). Kemudian barang tersebut disimpan terlebih dahulu di pondok durian belakang rumahnya sebelum diserahkan kepada Vido dan AD.

Awalnya Pada hari Minggu (25/10) sekitar pukul 11.00 wib  A menghubungi Dedek untuk minta tolong membawakan barang bukti Shabu. Setelah ditanyakan kepada AD dan menyetujuinya, barang bukti Sabu-sabu diserahkan kepada AD dan Vido. Untuk upah belum ada diterima oleh Dedek, Vido dan Nando menunggu pembagian dari AD setelah ditransfer oleh A.

Guna mengelabui perhatian, atas perintah A, Dedek membuang 1 bungkus teh Cina yg berisi sekitar 550 gram Sabu-sabu di sekitar dinding stadion Bengkalis dan selanjutnya memberitahukan kepada teman-temannya tentang adanya orang yang membuang bungkusan hitam disekitar dinding stadion Bengkalis sehingga warga sekitar TKP dan ketua RT melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Polres Bengkalis.

Pada hari Kamis (29/10) sekira pukul 01.00 wib ADI menghubungi Dedek agar AD diganti saja sambil menunggu kabar dari A. Dedek tidak megetahui dimana keberadaan A, karena mereka tidak pernah bertemu secara langsung dan hanya berkomunikasi melalui aplikasi Whats'app. Untuk nomor Whats'app yang digunakan A memakai nomor Malaysia yakni : +60172977431.

Tersangka Dedek, Vido dan AD mengakui bahwa sebelumnya sekitar bulan Mei 2020 juga  pernah membawa narkotika jenis Sabu-sabu milik A sebanyak 11 kg dengan upah yang didapat perkilo sebesar Rp. 10 juta ( total Rp. 110 Juta )  dengan rincian Dedek sebesar Rp. 20 juta, Vido sebesar Rp. 26 juta dan AD    sebesar Rp. 64 juta

Pada hari Kamis (29/10) sekira pukul 16.00 Wib dilakukan penggeledahan di rumah A Jalan Panglima Minal Gang Samasir Kelurahan Air Putih Kecamatan Bengkalis guna mencari keberadaan A. Hasil penggeledahan tidak ditemukan A didalam rumah tersebut. Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka A dan tersangka AM di wilayah Bengkalis.

Lebih lanjut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra mengatakan hasil interogasi Peran tersangka NANDO sebagai Kurir suruhan VIDO untuk mengantar dan penyimpan barang, sementara Peran tersangka VIDO dan AD (lidik) sebagai kurir A untuk membawa barang ke Pekanbaru. Dan Peran tersangka A (DPO), sebagai pengendali, pemilik barang bukti. (Putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar