Polres Bengkalis Lakukan Penahanan Tersangka dan Serahkan 43 WNA Bangladesh Ke Imigrasi Kelas II

Wakapolres Bengkalis Kompol Anindhita dan Kasat Reskrim AKP Reza bersama Kepala imigrasi Kelas II Bengkalis Dimas Pramudito

Nusaperdana.com,Bengkalis - Satreskrim Polres Bengkalis mengelar press release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana perdagangan orang atau keimigrasian dan serah terima 43 orang WNA asal Bangladesh kepada kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis, Kamis (29/09). 

Bertempat di Mako Polres Bengkalis, press release dihadiri Wakapolres Kompol Anindhita Rizal, Kompol Irwandi, Kasat Reskrim AKP M.Reza, Kanit Pidum IPDA Dodi Ripo Saputra, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Dimas Pramudito dan personel Satreskrim Polres Bengkalis. 

Dari keterangan yang sampai Kapolres Bengkalis melalui Wakapolres Kompol Anindhita Rizal mengatakan kasus TP perdagangan orang atau keimigrasian telah melakukan penahanan satu orang tersangka berinisial ED (22), penyitaan barang bukti dan melengkapi mindik-mindik pada berkas perkara.

 

"Atas perbuatan tersangka ditetapkan pasal  2 ayat  (1) jo pasal UU RI, nomor  21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 120 ayat (1) UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Wakapolres Bengkalis didampingi Kasat Reskrim AKP M.Reza.

Ditambahkan Kasat Reskrim Bengkalis AKP M.Reza menjelaskan terhadap 43 WNA asal Bangladesh pada hari Jumat (30/09) akan di kirim ke Rumah Detensi Imigran (Redenim) untuk proses pemulangan ke negara asal.

"Sedangkan 10 orang PMI yang berasal dari Daerah Aceh dan Sumut pada hari Jumat (30/09) juga akan di berangkatkan menuju BP2MI Dumai," jelasnya. 

Sementara, untuk perkara ini, dikatakan Kasat Reskrim AKP M.Reza, akan diproses tuntas oleh penyidik Unit Tipidter Satuan  Reskrim Polres Bengkalis.

"Untuk pengembangan terhadap keuntungan yang didapatkan oleh tersangka dan keterlibatan pelaku lainnya akan didalami," pungkasnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar