Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Polres Inhil Berikan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran di Concong
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan pemberian bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Rabu (28/12/2022).
Penyaluran bantuan sosial sembako tersebut dari Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, diwakili Kapolsek Concong Ipda Rozi Dhasa Prima SIP MH.
Kegiatan sosial ini juga dihadiri Kepala Desa Panglima Raja Haliar, Damkar Kecamatan Concong Amri, PJU Polsek Concong dan 22 KK masyarakat korban kebakaran Desa Panglima Raja.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Concong Ipda Rozi, mengatakan bantuan yang diberikan berupa pakaian bekas layak pakai dan 22 Paket Sembako yang terdiri dari Beras, Mie Instan, Telur, Indomie dan Minyak Goreng.
"Tidak banyak yang kami berikan, semoga bermanfaat. Kami ikut prihatin, semoga tetap tabah dan semangat," ungkapnya.
Kegiatan ini, lanjutnya, adalah salah satu respon cepat Polres Inhil sebagai wujud kepedulian terhadap warga yang membutuhkan.
"Bahwa Polri adalah penggerak revolusi mental di ruang publik, semoga bakti sosial ini bisa menggugah para dermawan lain, untuk ikut membantu meringankan beban mereka," terangnya.
Sementara itu Mursidi salah satu korban kebakaran mengucapkan terimakasih dengan bantuan yang diterimanya.
"Tentunya ini semua sangat bermanfaat bagi kami, dan bantuan dari Polres Inhil ini adalah yang pertama kami terima," kata Mursidi.

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana