Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polres Inhil melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu, Rabu (16/8/2023), bertempat di Mapolres Inhil.
Barang bukti yang dimusnahkan Polres inhil berdasarkan surat ketetapan status barang dari Kejaksaan Negeri Inhil.
Kegiatan dihadiri Kapolres Inhil AKBP Norhayat Jaksa Kejari Inhil Luki Adriantoni, Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan M AliF, Ketua KUB Inhil H. Nawawi dan Ketua DPC Granat Inhil Zakaria.
Dari data, narkotika jenis Ganja seberat 7.856,25, gram dan shabu seberat 33,79 gram.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan barang bukti tersebut didapatkan dari hasil ungkap kasus sejak Juli hingga Agustus 2023.
"Pemusnahan ini merupakan keberhasilan dan komitmen kami untuk terus berperang terhadap peredaran narkoba yang ada di wilayah Inhil," kata Kapolres Inhil dihadapan wartawan.
Pemusnahan barang bukti ini harus dilakukan untuk penyelesaian perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal. Itu dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar dan diblender yang telah memperoleh kekuatan hukum dan putusan pengadilan.
"Kami berharap dengan adanya penangkapan ini, menjadi perhatian bagi seluruh pihak, kepada masyarakat untuk ikut membantu kami dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotikadi wilayah kabupaten Inhil," tegasnya.(dan)
Berita Lainnya
Kadis Kominfo Ajak PWI Bersinergi "Bolo" Labuhanbatu
Antisipasi Virus Covid-19, Tim Kesehatan Kabupaten Barru Siaga di Pelabuhan
Tanete Riaja ODF, Camat, Lurah dan Kades Kompak Deklarasi
Bupati HM Wardan Apresiasi Pembayaran Klaim Rp 17,5 M BPJamsostek Cabang Inhil
Pj Bupati Kampar Bersama Forkopimda Lakukan Monitoring Pelaksanaan Pemilu 2024
HPN ke-74, Ini Pesan dan Harapan Kapolres Toraja Utara Kepada Insan Pers
AKBP Indra Duaman: Bangga dengan Dandim 0314/ Inhil Banyak Ide Cemerlang
Dinilai Pemimpin yang bisa Mengayomi, Hardianto Seru Coblos ''KBS'' No 3