Polres Inhil Tangkap Pelaku Narkoba di Tembilahan Hulu
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Sat Narkoba Polres Inhil menangkap RWD (36), tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu di rumahnya, di Jalan Gerilya RT 001 Rw 017 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Senin (28/8).
Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) 12 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,11 gram.
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Mulyadi Lubis SE SH MH membenarkan penangkapan tersangka.
“Tersangka berhasil kami tangkap dirumahnya, di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu,” kata AKP Indra.
Ia menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga yang sudah resah, dengan aktivitas tersangka menyalagunakan narkoba jenis sabu di rumahnya.
“Anggota kita melakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,11 garam,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Saat ini, tersangka masih terus kita dalami, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” katanya.
Berita Lainnya
Bergerak Serentak, Kapolres Tana Toraja Pimpin Penyaluran Bantuan Pangan Polri
Bupati Siak Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2023
Lapas IIB Pasir Pengaraian Kunjungi Situs Sejarah Benteng 7 Lapis Peninggalan Pahlawan Nasional Tuanku Tambusai
Disdukcapil MoU Bersama Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis
Batal, Jamaah Ijtima Zona Asia Dikarantina di Dua Lokasi Berbeda
Kapal Nelayan di Batam Terbalik Diterjang Ombak
Polsek Kabun Tangkap Pelaku Narkotika
Jumat Barokah, Koramil 04/Mandau Berbagi Sembako