Polres Inhil Tangkap Pelaku Narkoba di Tembilahan Hulu
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Sat Narkoba Polres Inhil menangkap RWD (36), tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu di rumahnya, di Jalan Gerilya RT 001 Rw 017 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Senin (28/8).
Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) 12 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,11 gram.
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Mulyadi Lubis SE SH MH membenarkan penangkapan tersangka.
“Tersangka berhasil kami tangkap dirumahnya, di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu,” kata AKP Indra.
Ia menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga yang sudah resah, dengan aktivitas tersangka menyalagunakan narkoba jenis sabu di rumahnya.
“Anggota kita melakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,11 garam,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Saat ini, tersangka masih terus kita dalami, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” katanya.

Berita Lainnya
Inovasi Jaringan Air Bersih Desa Bukit Melintang Manfaatkan Gravitasi Perbukitan, Tuai Apresiasi
Dari Lahan Ketahanan Pangan ke Bulog, Polsek Sabak Auh Kawal Penyerahan Jagung Petani
Aksi Humanis Polisi di Inhil, Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Batang Bantu Petani Jemur Padi Dukung Ketahanan Pangan
Polsek KSKP Tembilahan Ajak Warga Pekan Arba Tanam Cabai Dukung Ketahanan Pangan
Polisi Antar 295 Kg Jagung Pipil Hasil Panen Ketahanan Pangan Sabak Auh ke Gudang Bulog
Polsek KSKP Tembilahan Ajak Warga Tanam Cabai Rawit, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Kateman Dampingi Warga Manfaatkan Pekarangan untuk Dukung Ketahanan Pangan
Emak-emak di Tapung Geruduk Warung Remang-remang, Desak APH Tutup Tempat Diduga Prostitusi