Polres Kampar Bekali Penyidik dengan KUHP & KUHAP Baru, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Jamin Keadilan
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR – Polres Kampar terus memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada seluruh penyidik dan penyidik pembantu, Senin (05/01/2026).
Sosialisasi ini diikuti oleh personel Satreskrim, Satresnarkoba, serta Unit Laka Lantas Polres Kampar, dan berlangsung di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kampar. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur penegak hukum terhadap regulasi terbaru agar dapat diterapkan secara tepat dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
Acara diawali dengan pembukaan dan pembacaan doa, dilanjutkan sambutan serta arahan dari Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan S dan Wakapolres Kampar KOMPOL Rizki Hidayat.
Selanjutnya, pemaparan materi sosialisasi disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kasat Narkoba AKP Markus T. Sinaga, serta Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Ramadani.
Dalam sambutannya, Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan S menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP merupakan pedoman utama bagi penyidik dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“KUHP dan KUHAP adalah landasan kita dalam melaksanakan penyidikan dan penyelidikan. Dengan memahami aturan yang baru, kita dapat bekerja secara profesional, proporsional, serta menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Wakapolres Kampar KOMPOL Rizki Hidayat menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan pengetahuan hukum bagi setiap penyidik.
“Terus tingkatkan kemampuan dan pemahaman hukum. Jangan sampai ada penyidik yang tidak menguasai KUHP dan KUHAP yang baru. Pemahaman hukum yang baik akan mencegah terjadinya kesalahan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Polres Kampar berharap seluruh penyidik dan penyidik pembantu mampu mengimplementasikan KUHP dan KUHAP terbaru secara konsisten, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Berita Lainnya
Salat Jumat Berlangsung, Tabung Minyak Rem Motor Warga Dicuri di Masjid Desa Ridan Permai
Antisipasi Karhutla, ini langkah-langkah yang dilakukan Pemda Siak
DWP MAN 1 Bengkalis Gelar Bazar Baju Layak Pakai, Hasilnya untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Di Wiliyah Bantan Sari Kabupaten Bengkalis Hutan Mangrove Seluas 3,4 Hektar Dibabat Untuk Usaha Tambak Udang
Galian C di Pulau Tinggi Ditutup, Ketua Komisi III DPRD Riau: Perusahaan Tak Hadir Saat RDP
Dishub Kampar Monitoring Lalu Lintas di Pasar Ramadan, Pastikan Arus Tetap Lancar
Komisi III DPRD Riau dan Pemprov Sidak Galian C PT KKU di Kampar, Sumur Warga Kering dan Sawah Terdampak
Ngopi Bareng Ketua IWO Riau, Mafirion Bahas Isu Strategis dan Janji Kawal Keluhan Warga