Polres Kampar Tangkap Pria Cabuli Anak di Bawah Umur di XIII Koto Kampar
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial JU (25), warga Kecamatan XIII Koto Kampar, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban berinisial E (13) diduga menjadi korban perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan pelaku sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Aksi pertama terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Perkebunan Sawit Simpang Tower, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.
“Pelaku diamankan setelah kami menerima laporan dari orang tua korban berinisial R (48) pada Jumat (27/1/2026),” ujar AKP Gian, Sabtu (31/1/2026).
Kasus ini terungkap pada Rabu (20/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, saat ibu korban memeriksa ponsel milik anaknya dan menemukan percakapan WhatsApp dari pelaku yang menyinggung hubungan badan yang telah terjadi sebelumnya.
“Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada korban. Korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pelaku sebanyak tiga kali di tempat berbeda,” jelas Gian.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Kampar untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan, Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama tim Unit PPA melakukan penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti. Pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, tim yang dibackup Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendatangi lokasi keberadaan pelaku.
“Pelaku ditemukan sedang bermain domino di sebuah warung warga dan langsung kami amankan,” ungkap AKP Gian.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, JU dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Berita Lainnya
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci