PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
Mertua Temukan Menantu Gantung Diri di Kamarnya
Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja di Kelurahan Gajah Sakti
Begini Keseruan Nobar Garuda Muda di Kediaman Gubernur Riau
Polres Rohul Limpahkan TP Ilegal Loging ke Kejaksaan
Nusaperdana.com, Rohul - Kasus penebangan Hutan kerab di sebut (ilegal logging) yang terjadi di Hutan areal kecamatan Rokan IV Koto, kabupaten Rokan Hulu, Riau. berkasnya sudah lengkap dan telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di Pasir pengaraian.
Kanit Tipidter Polres Rohul IPDA Rully Chairul lah SE secara langsung sudah menyerahkan pelaku dan berkas serta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Rohul pada Rabu (14/12/2022) lalu.ujar Rully.
Berkasnya sudah P-21.Tersangka TK dan barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 7 kubik terkait kasus tindak pidana penebangan hutan sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” jelas Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kanit Tipidter, Ipda Rully, pada Rabu 21/12/2022 di ruang Kerjanya.
Tersangka (TK), merupakan
warga Kecamatan Ujung Batu yang berperan sebagai pemilik kayu. Sementara kayu olahan tersebut berasal dari kawasan hutan di Kecamatan Rokan IV Koto.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat I Huruf C Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” terang Rully.
Berita Lainnya
Polres Toraja Utara Dan Bupati Toraja Utara Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2021 Secara Virtual
Dandim, Kapolres dan WBC Laksanakan Goes Bersepeda Bersama
Ketua DPRD kampar Hadiri Pekan Panutan dan Apresiasi Wajib Pajak
Sedang Asik Pesta Sabu, Empat Pemuda di Bekuk Polisi
Usulan Pembangunan Penanggulangan Abrasi Pantai Tahun 2019 Sudah di Setujui
Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Bengkalis, BB 3 Sepeda Motor Berhasil Diamankan
Jembatan Panjang Penghubung Persawahan Meunumbok Masih Rusak
Pemilik Speed Boat dan Pompong di Inhil Layangan Petisi ke Pertamina