Polres Rohul Limpahkan TP Ilegal Loging ke Kejaksaan
Nusaperdana.com, Rohul - Kasus penebangan Hutan kerab di sebut (ilegal logging) yang terjadi di Hutan areal kecamatan Rokan IV Koto, kabupaten Rokan Hulu, Riau. berkasnya sudah lengkap dan telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di Pasir pengaraian.
Kanit Tipidter Polres Rohul IPDA Rully Chairul lah SE secara langsung sudah menyerahkan pelaku dan berkas serta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Rohul pada Rabu (14/12/2022) lalu.ujar Rully.
Berkasnya sudah P-21.Tersangka TK dan barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 7 kubik terkait kasus tindak pidana penebangan hutan sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” jelas Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kanit Tipidter, Ipda Rully, pada Rabu 21/12/2022 di ruang Kerjanya.
Tersangka (TK), merupakan
warga Kecamatan Ujung Batu yang berperan sebagai pemilik kayu. Sementara kayu olahan tersebut berasal dari kawasan hutan di Kecamatan Rokan IV Koto.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat I Huruf C Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” terang Rully.

Berita Lainnya
Masyarakat Desa Sekayan Apresiasi Polres Inhil atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba
Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan, Kejari Rokan Hulu Tegaskan Komitmen Hukum
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Pj Sekda Rokan Hulu
Yusmar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Rohul, Bupati Anton Tekankan Penguatan Kinerja Birokrasi
Polres Rokan Hulu Gelar Patroli Skala Besar, Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba
Polres Siak Gelar Konferensi Pers Kasus Kecelakaan Saat Ujian Praktek Sekolah, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
LBHK Markfren Justice Jalin Kerja Sama dengan Lapas Tembilahan, Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis
Pemkab Inhil Matangkan Persiapan Keberangkatan Calon Jamah Haji