Polres Rohul Tangkap Dua Pelaku Narkotika


Nusaperdana.com, Rohul - Dari informasi sering melakukan transaksi Narkotika, Personil  Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) tidak membutuhkan waktu lama sehingga dua tersangka berhasil digelandang ke Mapolres Rohul.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK,  melalui Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi SH, mengungkapkan  dua tersangka berinisial  MHN Als Hapis dan DS alias Doni.

"Keduanya diringkus di Depan SDN 020 Rambah Hilir Dusun Kumu Induk Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir," kata AKP Masjang Effendi, Minggu (02/01/2021).

Berhasil diamankan, beberapa Barang Bukti  10  Paket yang diduga Narkotika jenis Pil Exctasy Merah Logo LV, Satu Unit Handphone iPhone warna putih dengan Simcard 0813-7484-82xx, Satu Unit handphone merk Oppo warna Biru dengan Simcard 0822-8674-51xx dan Satu  Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Warna Biru Putih Tanpa Nopol.

AKP Masjang mengatakan,setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat, Personil Resnarkoba Polres Rohul telah melakukan pengintaian terhadap Dua Tersangka, sejak Sabtu, 25 Desember 2021, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Pil Exctasy di Rambah Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan Empat  Personil melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan pada  Kamis, 30 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap dua  laki-laki tersebut.

"Termasuk, kita melakukan penggeledahan dan  ditemukan BB  berupa Pil Exctasy," kata AKP  Masjang Effendi.

Dari interogasi terhadap Terlapor menerangkan, Narkotika jenis Pil Extacy tersebut adalah milik Terlapor  MHNA yang diperoleh dari  AAN yang beralamat di Pekanbaru.

"Selanjutnya Tersangka dan BB  dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Masjang Effendi.(GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar