Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada hari Jumat (21 Agustus 2020) di Jln. Gatot Subroto Kel. Kampung Bulang Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Pr (ID) diduga memiliki menyimpan narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah (ID). Didampingi ketua RT setempat, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam kamar (ID), 1 (satu) ikat plastik bening dan 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI yang diduga untuk menawarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangannya telah amankan 2 (dua) paket diduga sabu seberat 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram, Seperangkat alat isap sabu, 1 (satu) buah mancis yang sudah di modifikasi, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi, 1 (satu) ikat kantong plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si melalui Kasat Res Narkoba
AKP.Ronny B, SH, menjelaskan (ID) berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Hasil tes urine tersangka Positif menggunakan sabu",tutur Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (wilson)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo