Polsek Bonai Darussalam Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan

Polsek Bonai Darussalam Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan

Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus tiga pelaku Tindak Pidana (TP)  melakukan kekerasan terhadap orang.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Suheri Sitorus mengatakan,tiga tersangka berinisial YA, FGL dan AR," telah diamankan 12/10/2022. Juga mengamankan barang bukti (BB) berupa Pecahan Botol minuman M150.

"Tindakan kekerasan tersebut di Areal Pasar Malam Lapangan Sepakbola Desa Rawa Makmur Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul, Sabtu 8 Oktober 2022 sekitar Pukul 22.00 Wib," terang Sitorus.

kata Kapolsek, ketika DF sedang berada di Areal Pasar Malam Desa Rawa Makmur tepatnya sedang berteduh di tenda menampung air hujan dengan Baskom Hadiah dari Lempar Gelang.

Selanjutnya, air hujan yang ditampung tersebut mengenai seseorang yang sedang berteduh di Tenda yang sama dan terjadi cekcok Mulut.

Kemudian dipisahkan  teman dari DF, selanjutnya seseorang yang terkena cipratan air hujan tersebut, menelpon seseorang dan menjemputnya

Tidak berapa lama datang orang yang terkena cipratan tersebut dengan membawa tiga kawannya dan memukul DF secara bersama-sama.

Pada saat itu, MIS yang hendak memisahkan DF dengan Pelaku juga mendapat pukulan dengan menggunakan Botol Minuman M 150 dari salah satu orang yang saat itu melakukan penganiayaan dan menyebabkankan luka robek di bagian Kepala

Atas kejadian tersebut, korban DF terjatuh dan pingsan, sehingga dibawah ke klinik terdekat.

Selanjutnya orang tua Korban melaporkan kejadian ke Kantor Polsek Bonai Darussalam.

Berdasarkan, laporan tersebut Minggu 9 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 Wib Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Suheri Sitorus SH mendapat informasi bahwa yang diduga Pelaku sedang berada di sebuah Doorsmer Kota Tengah.

Hal ini Kapolsek langsung memerintah Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma  beserta Anggota Unit Reskrim untuk mengecek informasi tersebut.

Sesampai di Doorsmer tersebut dilakukan penangkapan terhadap YA.Kemudian dilakukan interogasi terhadap teman Pelaku yang lain, sekitar pukul 22.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap  AR  yang pada saat itu berada di SPBU Kota Tengah

"Kemudian dilakukan penangkapan  FYL yang saat itu berada di rumahnya, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana," tutup Kasusbsi Si Humas mengakhiri.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar