Polsek Kepenuhan Amankan Pelaku Pencuri Senapan Angin
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus tersangka Tindak Pidana (TP) pencurian senapan angin laras panjang jenis PCP Moser warna Hitam, Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 Wib.
"Tersangka inisial AR (22) tahun ditangkap di Galian Tanah Desa Kepenuhan Barat Mulia, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu Riau," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Anra Nosa SH MH, Selasa 11/10/2022.
"Adapun Barang Bukti (BB) Satu Senapan Angin laras panjang jenis PCP Moser warna Hitam, Satu Dompet Kain yang berisi Satu lembar STNK, Dua Lembar Kartu BPJS, Satu Lembar kartu Manulife dan Satu Lembar Kartu id. Agung Toyota," rincinya.
Pada saat hendak berburu Kamis 6 Oktober 2022 lalu, pemilik senapan mau mengambil senapannya yang tergantung di atas TV dalam ruang kamarnya namun korban mendapati senapan tersebut tidak ada lagi.
Sipemilik menanyakan kepada istrinya NU dan dijawab Tidak tahu dan tidak ada melihat. pelapor lalu menghubungi abangnya MU namun abangnya tidak ada memakainya, hal ini baru disadari senapan tersebut telah hilang.
Setelah istrinya NU pulang mengantarkan nasi dari tempat kerja suaminya, terlihat pintu belakang rumahnya sudah keadaan terbuka. lalu dilakukan pemeriksaan dalam rumahnya ada beberapa barang yang hilang diantara Satu Pucuk Senapan Angin, Satu Jam dan Satu Dompet yang berisi STNK dan Kartu BPJS.
Atas kejadian tersebut PELAPOR mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000.(Lima juta Rupiah)
Berdasarkan laporan tersebut, Senin 10 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 Wib Kapolsek Kepenuhan mendapat informasi ada salah satu Masyarakat Galian Tanah Desa Kepenuhan Barat Mulia tengah membawa Senapan Angin milik Pelapor.
Selanjutnya Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Bhabinkabtibmas Desa Kepenuhan Barat Mulia, Aipda Andi Rahman HSB untuk menindak lanjuti informasi yang diterima tersebut.
Setibanya Aipda Andi Rahman HSB di Desa binaanya tersebut langsung menemui dan bertanya kepada warga yang membawa Senapan Angin yang diduga milik Pelapor .
Kemudian orang tersebut menjawab bahwa Satu Buah Senapan Angin laras panjang jenis PCP Moser warna Hitam didapatkan dari AR.
Aipda Andi Rahman HSB beserta Masyarakat langsung menemui AR di rumah kediamannya yang berada di Galian Tanah Desa Kepenuhan Barat Mulia.
Pada saat dijumpai tersebut AR langsung di introgasi dan mengaku telah mencuri Senapan Angin laras panjang jenis PCP Moser warna Hitam milik Pelapor.
Setelah itu Pelaku AR yang juga merupakan Residivis dalam perkara Curanmor di Tahun 2019, dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana," tutup Kasusbsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH. (Humas Polres Rohul)
Berita Lainnya
Kunjungi Desa Lengkese, Ketua TP. PKK Takalar Apresiasi Pemerintah Desa dengan Program Tanaman Hidroponiknya
Pembagian Kegiatan Jasa Publikasi di Sekretariat DPRD Kampar Dikeluhkan Wartawan, Fungsi FWL Dipertanyakan
Ketua DPRD kampar Hadiri Pekan Panutan dan Apresiasi Wajib Pajak
Reses anggota DPRD Provinsi Riau Hj Mira Roza di Duri Timur Kecamatan Mandau
Pangdam XIV Hasanuddin di Gowa, Minta Bansos Antar Langsung
Babinsa Koramil 01/Tembilahan Salurkan Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19
Bupati Inhu Menghadiri Peringatan Maulid Nabi di Desa Rawa Bangun, Ada Pesan Penting
Bupati Rohul ikuti Harganas pentingnya keluarga dalam tatanan kehidupan sosial