Polsek Kepenuhan Limpahkan Pelaku TP Curat ke JPU Kejaksaan Rohul

Nusaperdana.com, Rohul - Unit Reskrim Polsek kepenuhan , kabupaten Rokan Hulu melimpahkan tersangka Arifsan alias arif dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu , Rabu 7/12/2022
tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di kediaman Mustagia Romadhani, digalian tanah Desa Kepenuhan Barat Mulia, Selasa 4 oktober 2022 lalu, di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/56/X/2022/ SPKT / Sek Kepenuhan/ Polres Rokan Hulu , Polda Riau, tanggal 10 Oktober 2022 dan P.21 dari Kejari Rohul dengan nomor : B-2506/L.4.16/Eoh.1/11/2022, tanggal 30 November 2022.
Penyidik melimpahkan Tersangka dan menyerahkan barang bukti ke kejaksaan Negeri diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kartini SH Selasa 6/12/2022 sekitar pukul 16.00 wib.sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. Ujar Kapolsek Anra Nosa
Atas perbuatannya tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(GS).
Berita Lainnya
Sat Reskrim Polres Kampar Patroli Cegah Ilegal Logging di Kecamatan Salo
Polres Kampar Lakukan Patroli di Desa Siabu Untuk Mencegah Ilegal Logging
ICI Riau Menyayangkan Pemkab Kampar Bangun Fasilitas Instansi Vertikal Disaat Efisiensi Anggaran
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan
Prestasi Membanggakan SMPN 1 Siak Sempena Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025
Marak Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat
Satlantas Polres Kampar Berikan Edukasi dan Helm SNI Kepada Pelajar di SMP N 1 Bangkinang Kota, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Etika Berlalu Lintas di SMP N 2 Bangkinang, Wujudkan Kamseltibcarlantas