Polsek Kepenuhan Limpahkan Pelaku TP Curat ke JPU Kejaksaan Rohul
Nusaperdana.com, Rohul - Unit Reskrim Polsek kepenuhan , kabupaten Rokan Hulu melimpahkan tersangka Arifsan alias arif dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu , Rabu 7/12/2022
tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di kediaman Mustagia Romadhani, digalian tanah Desa Kepenuhan Barat Mulia, Selasa 4 oktober 2022 lalu, di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/56/X/2022/ SPKT / Sek Kepenuhan/ Polres Rokan Hulu , Polda Riau, tanggal 10 Oktober 2022 dan P.21 dari Kejari Rohul dengan nomor : B-2506/L.4.16/Eoh.1/11/2022, tanggal 30 November 2022.
Penyidik melimpahkan Tersangka dan menyerahkan barang bukti ke kejaksaan Negeri diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kartini SH Selasa 6/12/2022 sekitar pukul 16.00 wib.sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. Ujar Kapolsek Anra Nosa
Atas perbuatannya tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(GS).

Berita Lainnya
Lawan Stunting dari Meja Posyandu: Cerita Kader Sekar Melati Kawal Tumbuh Kembang Anak Riau
Masyarakat Desa Sekayan Apresiasi Polres Inhil atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba
Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan, Kejari Rokan Hulu Tegaskan Komitmen Hukum
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Pj Sekda Rokan Hulu
Yusmar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Rohul, Bupati Anton Tekankan Penguatan Kinerja Birokrasi
Polres Rokan Hulu Gelar Patroli Skala Besar, Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba
Polres Siak Gelar Konferensi Pers Kasus Kecelakaan Saat Ujian Praktek Sekolah, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Wabup Kampar Hadiri Rakor AGHT Tol Pekanbaru Rengat, Bahas Percepatan Ganti Rugi Lahan