
Nusa Perdana com.Kepenuhan Rokan Hulu -
Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kepenuhan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga di Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berhasil diamankan. Sementara satu terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka yang diamankan adalah AS alias AD (25), warga Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, dan TI alias TJ (42), warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan korban bernama Suhairi pada 1 September 2026.
Peristiwa pencurian itu sendiri pertama kali diketahui korban pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban bersama istri dan anaknya baru saja pulang dari menghadiri pesta pernikahan.
Setibanya di rumah, korban terkejut mendapati pintu bagian tengah rumah sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, ventilasi kamar mandi juga ditemukan rusak diduga menjadi akses masuk pelaku.
"Korban kemudian memeriksa lemari di dalam kamar dan mendapati sejumlah perhiasan emas, uang tunai Rp6 juta, serta satu unit telepon genggam telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp130 juta," ujar IPTU Jonnes.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan para pelaku.
"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Untuk satu pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran," tegas IPTU Jonnes.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pungkasnya .(Gs).