Polsek Keritang Polres Inhil Amankan 2 Pengedar Shabu
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polsek Keritang, Polres Inhil menangkap 2 pelaku pengedar narkoba jenis shabu, pada Senin lalu (27/2), di Dusun Teladan.
Dua pelaku inisial DW (38) dan ZM (34) diamankan Unit Reskrim Polsek Keritang.
"Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi dari masyarakat DW ini sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak SH MH, saat dimintai keterangan, Rabu (1/3).
Setelah dilakukan penyelidikan DW sedang berada di rumahnya yang beralamat di Parit 3 Dusun Teladan.
"Kami berhasil mengamankan DW besersama dengan ZM. Saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti 5 paket shabu, timbangan digital dan 2 unit handphone serta uang tunai," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dikenai pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika terancam pidana dengan penjara 20 tahun penjara," imbuhnya.

Berita Lainnya
Polsek KSKP Tembilahan Tinjau Lahan Jagung di Pekan Arba, Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
Personel Polsek Tanah Merah Dampingi Kelompok Tani Sejahtera Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
LAMR Kabupaten Siak Sambutan Panglima Utama Tameng Adat Saudara Ali Syahbana
Bupati Herman Buka Nonton Bareng Film 'Hantu Kuyak', Hadirkan Hiburan untuk Masyarakat Inhil
Polres Inhil dan HMI Gelar Green Policing di SD Marginal Tasik Pilang
Bunda PAUD Inhil Apresiasi Workshop Tari Tradisional Bagi Tenaga Pendidik PAUD
Bupati Inhil Herman, Resmikan Pasar Subuh Tembilahan, Pedagang Beri Apresiasi
39 Jembatan Desa Rampung Dibangun, Kapolda Riau: Ini Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat