Polsek Rambah Hilir Ringkus Empat Pelaku TP Narkotika


Nusaperdana.com, Rohul - Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S IK MH,melalui Kapolsek Rambah Hilir IPTU Budi Ikhsan SH,dalam Rilis Paur Humas Polres Refly Mengatakan, Sabtu 20/02/2021.Dari ke empat tersangka yang diamankan Polsek Rambah Hilir satu diantaranya wanita berstatus ibu-ibu.

Ke Empat tersangka ditangkap ditempat yang berbeda, disebuah rumah yang berada di Dusun Simpang D III RT 004 RW 002 Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab.Rokan Hulu, pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, kata Kapolsek Rambah Hilir IPTU BUDI IKHSANI, S.H.

Lanjut Kapolsek ,pada awalnya Kapolsek mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Simpang D III RT 004 RW 002 Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu diduga ada pesta Narkotika jenis Shabu.jelasnya

setelah mendapat informasi Kapolsek Rambah Hilir langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir melakukan penangkapan terhadap 3 orang inisial DF, HS, dan SI di sebuah rumah yang berada di Dusun Simpang D III Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.

Kemudian Unit Reskrim melakukan Penggeledahan  dengan disaksikan oleh saudara SUMARDI selaku Ketua RT dan saudara SANGKOT SILALAHI Selaku pemilik rumah, dari hasil penggeledahan ditemukan dilantai dapur beberapa barang bukti seperti 3 (tiga) buah plastik bening diduga berisi Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah alat hisap serta beberapa plastik klip kosong. Serta pengakuan 3 (tiga) orang tersebut mengaku baru mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut.

Dari hasil interogasi dari DF diketahui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut diantar oleh ST.dan kepada tiga tersangka tetsebut, dibawa ke Polsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.papar Kapolsek,

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir melakukan pencarian dan menangkap ST kemudian dibawa  ke Polsek Rambah Hilir untuk pemeriksaan,
Dari rumah ST turut diamankan sebagai Barang bukti 1 buah HP merek Vivo Y 71, 1 bungkus pipet plastik,1kotak cottonBud, 1 buah tas kecil bening motif bunga warna ungu, 14 buah plastik Kliip, 1 bungkus pipet plastik,1buah pipet kaca, 1 buah alat isap (bong),2 buah mancis.tutur Refly

Bersama keempat tersangka turut diamankan barang bukti dari rumah tersangka SI berupa,3  paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu,1 buah Pipet Plastik,Uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),87 buah Plastik Klip bening,2 buah Alat Hisab Shabu Bong,1 buah pilet kaca/Kaca Pirex,1 buah Gunting Kuku,1 buah Korek Api jenis Mancis,1 buah Kotak  warna Hitam,1 pcs Lakban Bening Kecil,1buah Alat Pemotong Lakban,1buah Toples Plastik dengan tutup toples warna Merah,1unit Handphone merk OPPO A5s.

Sumber;
(Humas Polres Rohul/GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar