Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Polsek Tandun berikan pemahaman Prokes melalui operasi yustisi
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Polsek Tandun melaksanakan Giat Operasi Yustisi 2021 dalam Penerapan Protokol Kesehatan guna memburu Teking covid 19 di Kec. Tandun.Giat ini dilaksanakan merupakan untuk
menjalankan STR Kapolri STR/121/lll/PAM/3.3/202 tanggal 13 tahun 2020 tentang "Upaya Pencegahan penyebaran Virus Covid 19.
dan instruksi Presiden RI No 6 tahun 2020.tentang peningkatan dan penegakan Hukum terhadap protokol kesehatan dalam pengendalian dan pencegahan covid 19.
Juga melaksanakan Peraturan Bupati Rokan Hulu No 41 tahun 2020 dalam penerapan Protokol Kesehatan.
adapun Operasi Yustisi guna Peningkatan Disiplin untuk Menerapkan Protokol Kesehatan bagi masyarakat. dalam memutus mata rantai dan pencegahan penyebaran Virus Corona Diases (COVID -19) di Kec. Tandun Kab. Rokan Hulu.jelas IPTU Ulik
Dalam Operasi yustisi itu melibatkan 4(empat)
personil dari kepolsian sektor Tandun yang dimpin langsung oleh, IPTU Ulik lwanto, Aipda Syukur, Bripka M Ali Azhar,Brigadir M Juprianto. yustisi dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Tandun persis di Bengkel Ucok Desa Koto Tandun, Kec.Tandun, Kab. Rokan hulu .Minggu 06 Juni 2021 sekira pukul 21.30 Wib.
Upaya yang dilakukan meng himbau Kepada pemuda dan masyarakat dapat melaksanakan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
Polri telah menjaring pemuda yang tidak menggunakan masker dan melakukan aktivitas di luar Rumah ,dan Memberikan Teguran lisan juga memberikan sanksi sosial (membaca teks Pancasila dan mengutip sampah).
Membubarkan pemuda yang berkumpul dibengkel Ucok Desa Koto Tandun
Dalam yustisi itu kita menemukan pelanggaran Protokol kesehatan,dan sudah kita berikan Teguran
Teguran Sosial 7 orang dan
Teguran Lisan 7 orang
selama berlangsungnya Kegiatan pendisiplinan dan penerapan Prokes sampai selesai situasi Aman dan kondusif. (GS)

Berita Lainnya
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM