Polsek Tandun berikan pemahaman Prokes melalui operasi yustisi


Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Polsek Tandun melaksanakan Giat Operasi Yustisi 2021 dalam  Penerapan Protokol Kesehatan guna memburu Teking covid 19 di Kec. Tandun.Giat ini dilaksanakan merupakan untuk

menjalankan STR Kapolri  STR/121/lll/PAM/3.3/202 tanggal 13 tahun 2020 tentang "Upaya Pencegahan penyebaran Virus Covid 19.

dan instruksi Presiden RI No 6 tahun 2020.tentang peningkatan dan penegakan Hukum terhadap protokol kesehatan dalam pengendalian dan pencegahan covid 19.

Juga melaksanakan  Peraturan Bupati  Rokan Hulu No 41 tahun 2020 dalam penerapan Protokol Kesehatan.

adapun Operasi Yustisi guna Peningkatan Disiplin untuk Menerapkan Protokol Kesehatan bagi masyarakat. dalam memutus mata rantai dan pencegahan penyebaran Virus Corona Diases (COVID -19) di Kec. Tandun Kab. Rokan Hulu.jelas  IPTU Ulik

Dalam Operasi yustisi itu melibatkan 4(empat)
personil dari kepolsian sektor Tandun yang dimpin langsung oleh, IPTU Ulik lwanto, Aipda Syukur, Bripka M Ali Azhar,Brigadir M Juprianto. yustisi dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Tandun persis di Bengkel Ucok Desa Koto Tandun, Kec.Tandun, Kab. Rokan hulu .Minggu  06 Juni  2021 sekira pukul 21.30 Wib.

Upaya yang dilakukan meng himbau Kepada pemuda dan masyarakat dapat melaksanakan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. 
Polri telah menjaring pemuda yang tidak menggunakan masker dan melakukan aktivitas di luar Rumah ,dan Memberikan Teguran lisan juga memberikan sanksi sosial (membaca teks Pancasila dan mengutip sampah).
Membubarkan pemuda yang berkumpul dibengkel Ucok Desa Koto Tandun

Dalam yustisi itu kita menemukan pelanggaran Protokol kesehatan,dan sudah kita berikan Teguran
Teguran Sosial 7 orang dan
Teguran Lisan  7 orang

selama berlangsungnya Kegiatan pendisiplinan dan penerapan Prokes sampai selesai situasi Aman dan kondusif. (GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar