Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Positif Covid-19 di Barru Bertambah Tiga Orang
Nusaperdana.com, Barru Sulsel - Konferensi Pers di Media Center Covid-19 Kabupaten Barru memasuki hari ke 96, Sabtu (27/6/2020).
Rutinitas Konferensi Pers yang menjadi sarana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Barru menyajikan data aktual dihadapan beberapa insan Pers serta aktivis LSM Barru ini menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi sekaligus mengedukasi masyarakat.
Sekretariat Gugus Tugas Covid-19, sore tadi menyampaikan data bahwa Pelaku Perjalanan di Barru saat ini dalam pemantauan ada 170 Orang dan Orang Tanpa Gejala (OTG) 59 Orang, serta ODP 1 Orang.
"Orang Tanpa Gejala banyak di Balusu sejumlah 47 orang hasil ditracing Kontak Erat dengan Dua Terkonfirmasi Positif di Balusu" Ujar Darwis dalam Konferensi Pers Gugus Tugas Covid-19.
Kemudian, tidak ada Pasien dalam Pengawasan di Barru sedangkan Terkonfirmasi Positif yang sebelumnya 2 orang yang berasal dari Balusu bertambah dengan adanya informasi dari Rumah Sakit Sumantri Parepare mengenai seorang warga Barru yang berasal dari Kecamatan Soppeng Riaja.
"Saat ini, terkonfirmasi positif di Balusu sejumlah dua orang, satu masih menjalani perawatan di Parepare sedangkan yang ASN Balusu tadi telah dijemput untuk mengikuti program wisata Covid-19 di Makassar" tambahnya sembari mengatakan bahwa ASN di Balusu ini tanpa gejala dan ikuti Wisata Covid-19 di Makassar bersama suaminya.
"Sedangkan penambahan positif satu orang berasal dari Kecamatan Soppeng Riaja diketahui setelah mendapatkan konfirmasi berdasarkan PCM Swab di Rumah Sakit Sumantri Parepare" tutupnya.
Kondisi ini memerlukan kewaspadaan warga apalagi seiring dengan perkembangan secara nasional dengan kebijakan baru Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah mencabut maklumat yang melarang kegiatan mengumpulkan massa. Namun, aktivitas yang melibatkan banyak orang harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Telegram itu berisi tentang perintah kepada jajaran kepolisian soal pencabutan maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan new normal.
Dengan pencabutan maklumat tersebut, dapat diartikan bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak bisa digelar. Namun, kegiatan itu akan tetap diawasi agar melaksanakan protokol kesehatan berupa jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan. (Humas Diskominsta Barru)

Berita Lainnya
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM