SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
PPK Proyek Aspal Kampung Pinang Tersandung Hukum dan Dituntut Tinggi, Rekan PPK PUPR Siaga, Tiap Pagi Ngumpul
BANGKINANG, Nusaperdana.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Afdal meminta anak buahnya khususnya para PPK untuk lebih mawas dalam bekerja.
Hal ini kata Afdal menyikapi tersandungnya salah seorang rekan PPK mereka yaitu Imam Gozali yang sebelumnya memegang proyek pengaspalan jalan Kampung Pinang.
Imam kini bersama tiga orang lainnya tengah duduk di kursi pesakitan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang ia pegang.
"Kini hal-hal yang dulu agak sedikit lengah, sekarang (PPK) tidak bisa lengah lagi," pesan Afdal mengingatkan, Selasa 24 Agustus 2021.
"Sekarang ini, kalau bisa, setiap pagi sebelum pekerjaan dimulai, PPK ngumpul. Ada potensi masalah, belum masalah, ada potensi saja, cepat bahas agar tak sampai terjadi masalah," sambung Afdal.
Afdal menampik anak buahnya khususnya PPK dan pengawas longgar dalam melakukan pengawasan proyek seperti lebih banyak tidak standby di lokasi. Dia mengatakan PPK dan pengawas selalu berada di lokasi untuk memantau jalannya proses pekerjaan pada setiap tahapan dan detil pekerjaan.
Dia juga mengatakan PPK serta pengawas bahkan ada yang sampai bermalam di lokasi.
"Tapi memang mereka tidak pakai baju dinas. Mereka pakai baju kaos biasa. Tapi mereka ada di lokasi. Sampai mereka nginap juga di lokasi," ujar Afdal.
Sebagai informasi, empat orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar telah di sidang. Proses sidang pun telah memasuki pada tahap pledoi. Sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut keempat terdakwa rata-rata dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Keempat terdakwa adalah Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan selaku rekanan dari PT Bakti Aditama dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan jalan itu. (Redaksi)

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak