Presiden Mahasiswa HKSB Meminta Polisi Menindak Tegas Penista Agama Islam


Nusaperdana.com, Siak - USTZ Zainul Almakruf penyuluh agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Siak dan juga sebagai Presiden Mahasiswa Himpunan Kampus Siak Bersatu bersama dengan ketua HMI (himpunan mahasiswa Islam) Siak Zainal,S.E, mendatangi polres Siak untuk meninjau dan bertemu secara langsung dengan tersangka utama penistaan agama, Senin 11/05/2020.

"Alhamdulillah tadi pagi sekitar jam 10.20 saya melaporkan seorang lelaki muda beragama Kristen yg melecehkan agama dengan foto anjing bersurban yg dia katakan itu Allah, Hal ini membuat semua umat islam marah khususnya seluruh warga Siak." Ujar Presiden Mahasiswa tersebut.

laporan kami di terima langsung oleh Kapolres Siak dan Kasat Reskim Kabupaten Siak dan di iringi oleh beberapa utusan ormas dari Kandis yang di ketuai oleh ustad Mester Hamzah, KUA Kandis Ustad Harman,Ustad PARNO (pengacara Islam Kandis) Ustad dari MUI, pejuang subuh, BAZNAZ, Pemuda Sakai,Dai Kamtibmas dan beberapa orang Ustad yg berjumlah 20 orang.

"Menurut saya ini lebih parah dari kasus Ahok, Ahok hanya melecehkan tafsir Qur'an saja kena 2 tahun, tapi ini melecehkan Allah yg Maha Esa pencipta langit dan bumi beserta isinya." Tambahannya lagi.

"kami tak meminta banyak,saya selaku presiden mahasiswa Siak meminta jangan ada lagi matrei lalu minta maaf dan pulang. Kami hanya meminta hukum lah dia sesuai hukum yang berlaku pasal ITE 27 ayat 3 penistaan agama hukuman paling minim 4 tahun penjara agar menjadi efek jera bagi yg lain agar tak menghina agama lagi kusus nya Islam Krn kami orang Islam Takan pernah mau menghina agama lain Krn ajaran Islam adalah Rahmatalill Alamin." Pungkas Ustad Sekaligus Presiden Mahasiswa HKSB. (Doni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar