Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Program JKK-RTW BPJAMSOSTEK Raih Penghargaan dari Kemenpan RB

Nusaperdana.com, Sumut - Program JKK-RTW (Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work) yang menjamin kesejahteraan para pekerja disabilitas korban dari kejadian kecelakaan kerja yang dialami mendapatkan penghargaan Sinovik Award tahun 2020 ini diterima oleh Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Program ini memfasilitasi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapatkan perawatan pengobatan, rehabilitasi fisik dan psikis, hingga evaluasi pengembalian bekerja. Demikian di jelaskan oleh Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kisaran, Zeddy Agusdien saat berbincang bersama wartawan, Rabu (25/11/2020).
Delapan puluh lima persen dari pekerja yang mengikuti program JKK-RTW ini telah bekerja kembali pasca mengalami kecelakaan kerja dari sedikitnya 70.054 perusahaan yang berpartisipasi dalam program ini.
Agar implementasi program JKK-RTW lebih optimal, BPJAMSOSTEK memiliki Case Manager yang tersebar di 325 Kantor Cabang dan 11 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, bahkan beberapa di antaranya menyandang status CDMP (Certified Disability Management Professional). Hal ini sangat penting mengingat spirit dilaksanakannya program ini dikarenakan tingginya jumlah kecelakaan kerja di Indonesia.
Pada tahun 2020, program JKK-RTW ini dipastikan terus berlanjut dan akan terus ditingkatkan mengingat angka terjadinya kecelakaan kerja di Indonesia sampai dengan Oktober 2020 mencapai 129.305 kasus, yang di antaranya 4.275 kasus kecacatan, 9 kasus cacat total tetap dan 2002 kasus meninggal dunia.
“Oleh karena itu, program JKK-RTW menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan BPJAMSOSTEK juga senantiasa menghimbau perusahaan segera bergabung untuk berpartisipasi dalam program JKK-RTW ini, dengan menjunjung tinggi prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang jika terjadi kecelakaan kerja, karyawan dari perusahaan lebih terjamin masa depannya,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, bahwa keselamatan kerja harus tetap menjadi prioritas dalam menjalankan aktifitas pekerjaan. Namun, kita harus selalu siap atas segala risiko yang membayangi.
“Mari semua pekerja, agar selalu peduli dengan keselamatan diri. Salah satunya dengan memiliki perlindungan dan manfaat program dari BPJAMSOSTEK untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam bekerja,” ucapnya.
Dengan adanya Sinovik Award menjadi pemicu sekaligus pengingat bahwa pekerja dengan disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk dapat bekerja dan berkarya, sama seperti semua pekerja pada umumnya agar kesejahteraan menyeluruh bagi pekerja di Indonesia dapat segera terwujud. (Tigan)
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru