PT BPP Didesak Bayar Pesangon, Perusahaan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Batu Ampar, Nusa Perdana, — PT Bara Prima Pratama (BPP) kembali berulah. Sejumlah mantan karyawan mengaku hak pesangon mereka belum juga dibayarkan, meski sudah menunggu bertahun-tahun sejak pemutusan kontrak kerja.
Ironisnya, pada tahun 2025 ini, perusahaan justru kembali memutus kontrak sejumlah karyawan lain dan memberikan pesangon kepada mereka. Kondisi tersebut memunculkan kecemburuan dan mempertajam dugaan adanya ketidakadilan perlakuan terhadap pekerja yang lebih dahulu diberhentikan.
“Sudah berkali-kali kami tanyakan kepastian soal pesangon, tapi sampai sekarang tidak ada jawaban jelas. Padahal itu hak kami,” ungkap salah seorang mantan karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi ini membuat keresahan semakin meluas di kalangan eks pekerja PT BPP. Bagi sebagian dari mereka, pesangon menjadi tumpuan utama untuk menyambung hidup setelah kehilangan pekerjaan.
Saat dimintai konfirmasi pada Rabu (20/08/2025), pihak PT BPP memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi yang disampaikan perusahaan.
Sikap diam PT BPP justru memperbesar sorotan publik. Banyak pihak menilai perusahaan harus menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajibannya sesuai aturan ketenagakerjaan, bukan membiarkan masalah berlarut-larut tanpa kepastian.

Berita Lainnya
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis
Hutama Karya Pastikan Layanan Jalan Tol Tetap Berjalan Normal di Tengah Pemadaman Listrik PLN di Pulau Sumatera