PT. SIPP Disegel, Marnalom Bersama Warga Apresiasi Pemkab Bengkalis

Warga Bersama Kuasa Hukum Saksikan Penyegelan PT. SIPP

Nusaperdana.com,Mandau -  Pemkab Bengkalis melalui Dinas DLH lakukan penyegelan untuk penghentian operasi PKS PT.SIPP di jalan Rangau Km 06, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. kamis (20/01) pagi. 

Penyegelan tersebut  di bek-up pengamanan dari Satpol PP, Polres Bengkalis dan Kodim 0303 Bengkalis, DLH tegakkan 3 titik plang penghentian operasi pabrik tersebut.

Suasana sempat tegang, adu mulut bahkan hampir terjadi adu jotos, yang dipancing orang orang yang mengaku buruh dari perusahaan tersebut.

PKS PT.SIPP yang telah beroperasi kurang lebih 4 tahun itu, sarat dengan berbagai persoalan. Mulai dari persoalan limbah yang tidak memiliki izin pembuangan limbah, jebolnya Kolam limbah. 

Saat ini pihak PT.SIPP membawa persoalan ini di PTUN. Surat Keputusan Bupati tahap I dengan sanksi, penghentian sementara operasional kegiatan sampai sanksi yang ditetapkan, yang harus dijalankan pihak perusahaan.

Namun sangat disayangkan, tenggang waktu yang diberikan Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis tidak dimanfaatkan pihak perusahaan. Dan akhirnya Pemkab Bengkalis menerbitkan Surat Keputusan ke II dan III yang penghentian alias eksekusi penutupan pabrik tersebut.

Salah seorang warga Roslin Sianturi saat ikut menyaksikan penutupan atau penghentian operasi PT. SIPP secara permanen mengatakan, sebagai yang terdampak jebolnya kolam limbah milik PT.SIPP mendukung kebijakan Pemkab atas tutupnya perusahaan tersebut.

Lahan sawi miliknya yang bersebelahan langsung dengan PKS PT.SIPP sampai detik ini belum ada ganti rugi perusahaan pengelolaan buah sawit tersebut. 

"Tanaman sawit yang ada dilahan saya itu mati, akibat ulah mereka, tidak ada niat baik dari mereka, bahkan kerap mengatakan tanaman tumbuh subur dan mengklaim lahan saya milik pihak perusahaan. Saya sangat mendukung tindakan pemerintah atas perusahaan yang tidak taat aturan alias membandel," ujar Roslin Sianturi.

Senada Kuasa Hukum Roslin Sianturi, Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH MH, usai menyaksikan penyegelan dan pendirian plang mengatakan sangat mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan Pemkab Bengkalis atas penutupan perusahaan PT.SIPP dan juga kepada Kapolres Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis yang turun langsung memimpin anggotanya membantu pengamanan ekseskusi penutupan Pabrik tersebut.

"Pihak Pemkab telah cukup bertoleransi dengan menjatuhkan sanksi secara bertahap dengan waktu yang cukup panjang, namun tidak dapat dimanfaatkan pihak perusahaan,"ujarnya.

Kata Marnalom, desakan penghentian ini juga datang dari pihaknya, yang mana tidak adanya niat baik perusahaan dalam menyelesaikan persoalan, terlebih bagi warga yang lahannya kena dampak jebolnya kolam limbah mereka. Kami juga meminta agar pihak penegak hukum segera menetapkan tindak pidana atas jebolnya limbah mereka. 

"Meminta menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas kejadian 1 tahun lalu, karena dengan penghentian paksa ada kelalaian atau pelanggaran hukum yang telah dilakukan pihak perusahaan, ini juga akan jadi pembelajaran bagi PKS lainnya yang ada beroperasi di Lingkungan Pemkab Bengkalis," terang Marnalom. 

Ia juga mengingatkan pihak Pemkab agar senantiasa konsisten pada apa yang telah dilakukan. Mari bersama sama mendukung kebijakan Pemkab Bengkalis. 

"Jangan sampai Pemerintah kalah dalam menegakkan aturan, terutama perusahaan yang terbilang tidak ramah lingkungan, mari dukung pemerintah dan dunia usaha yang mematuhi aturan main yang telah digariskan,"ujarnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar