Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Radio Gemilang FM Raih Penghargaan LPPL Terbaik KPID Riau Award 2023
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Hal membanggakan datang dari Gemilang FM yang mendapatkan penghargaan sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Terbaik Kategori Khusus dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, Minggu (20/8/2023).
Penghargaan ini diterima langsung oleh Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru dan diserahkan langsung oleh Gubernur Riau, Syamsuar.
Atas penghargaan yang telah dicapai, Wabup SU ungkapkan terima kasih pada Crew Gemilang FM yang telah bekerja dengan antusias dan baik sehingga mampu mendapatkan penghargaan ini.
"Atas kerja keras yang baik dari semua Crew Gemilang FM, saya atas nama pemerintah mengucapkan terimakasih dan bangga atas penghargaan yang didapatkan. Semoga Radio Gemilang FM dapat terus berkembang dan berinovasi menjadi LPPL Radio yang lebih baik, bukan hanya di Riau tetapi juga di Indonesia" ungkap Wabup.
Dengan penghargaan yang didapat ini Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kab. Inhil, Dr Trio Beni Putra SE MM yang juga selaku Direktur Utama LPPL Gemilang FM mengaku bangga atas capaian yang diraih dan akan terus berinovasi menjadi radio terbaik.
"Alhamdulillah, kami bersyukur dengan penghargaan yang diberikan ini. Semoga ini bisa memberikan kami motivasi untuk dapat lebih baik lagi ke depan" tutur Trio.(adv)

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan