PWI Bengkalis Silaturahmi dengan PN Bengkalis
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
Raung Tangis Ibunda yang Anaknya Diperkosa Kapolsek demi Ayahanda
Nusaperdana.com, Parigi - Tangis seorang ibu di Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), seketika pecah saat mendengar pengakuan putri kesayangannya telah diperkosa oleh Kapolsek setempat, Iptu IDGN. Putrinya itu, wanita berinisial S (20), diperkosa usai Iptu IDGN menjanjikan akan membebaskan ayahnya yang dijadikan tersangka kasus pencurian dan ditahan.
Awalnya, S mengungkapkan kesaksiannya usai 2 kali diperkosa Iptu IDGN di salah satu hotel di Parigi. S (20) memberikan kesaksian soal aksi bejat Iptu IDGN itu ke sejumlah jurnalis Sulawesi Tengah.
"Dia (Iptu IDGN) rayu, dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur. (Membantu) mengeluarkan papa, membebaskan papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang," ujar S dalam pengakuannya yang diterima, Senin (18/10/2021).
S awalnya tidak terpengaruh bujuk rayu Iptu IDGN, hingga akhirnya dia terpaksa menuruti permintaan Iptu IDGN demi ayahnya dibebaskan dari penjara.
"Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus. Terus akhirnya saya mau karena saya pikir saya punya papa mau keluar, jadi saya mau," katanya.
Namun, janji Iptu IDGN membebaskan ayah S tidak ditepati usai memperkosa S. Dia malah hanya memberikan uang kepada S dengan dalih membantu ibu S.
"Dia kasih saya uang, dan dia bilang ini untuk mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu mama karena dia kasihan mama," ungkap S.
Kemudian Iptu IDGN malah kembali mengajak S bertemu dan melakukan pemerkosaan.
"Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang bisa mengeluarkan papaku," tuturnya.
Polda Sulteng saat ini sedang menangani kasus tersebut. Si Kapolsek sudah dibebastugaskan.
"Hasil dari investigasi sampai dengan saat ini barang bukti yang sudah didapat adalah percakapan melalui WA," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto saat dihubungi, Sabtu (16/10).
Didik menyebut tim investigasi belum menemukan barang bukti lain dalam kejadian ini. Saat ini, tim investigasi masih terus bekerja.
"Untuk yang lainnya belum didapatkan," imbuhnya.
Belakangan diketahui, ayah S yang ditahan di Polsek Parigi merupakan tersangka kasus pencurian ternak. "(Tersangka) pencurian ternak," kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Pranoto saat dihubungi, Senin (18/10).
Namun Didik belum merinci berapa ekor, termasuk soal jenis ternak, yang dicuri tersangka. "Nggak tahu berapa," ujarnya.
Sementara itu, Didik mengatakan kasus Kapolsek Parigi Iptu IDGN ini masih dalam proses pemeriksaan. "Masih proses pemeriksaan, nanti perkembangannya," tuturnya.
Terkait video pengakuan S yang menyebut telah 2 kali diperkosa Iptu IDGN, Polda Sulteng menegaskan masih melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan.
"Kebenaran dari video pengakuan korban yang berinisial S (20), itu bisa lihat setelah ada hasil dari pemeriksaan korban. Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan korban dan mungkin sementara berlangsung," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, Senin (18/10).
Didik mengatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih luas terkait adanya video pengakuan korban. Namun, di video tersebut, sudah ada sama penyidik untuk dijadikan perbandingan dengan hasil BAP.
"Ya kita tunggu saja dulu hasil pemeriksaan korban, nanti hasilnya akan kami sampaikan secepat mungkin," ucapnya.

Berita Lainnya
Sanusi Dukung KPK: Sumpah Gubri Wahid Harus Diuji di Pengadilan, Bukan Opini Publik
PWI Bengkalis Silaturahmi dengan PN Bengkalis
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
Diduga Serobot Lahan Sawit 50 Hektare, Lima Orang Dilaporkan ke Polres Kampar
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa